JANGAN SALAH! PPPK Paruh Waktu Bisa Kehilangan Status Gegara Satu Langkah Ini
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu bisa kehilangan status gegara satu langkah ini-pixabay-
PALPRES.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi salah satu solusi memenuhi kebutuhan tenaga kerja pemerintah.
Bahkan, kehadiran mereka diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus meningkatkan profesionalisme aparatur negara.
Ya, sebagai bagian dari sistem kepegawaian, PPPK Paruh Waktu tentunya terikat dengan sejumlah aturan yang ketat.
Aturan-aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, menjaga konsistensi, serta memastikan setiap pegawai menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.3 Pagi Ini Guncang Maluku Tenggara Barat, Tak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA:PERATURAN BKN! Gaji PPPK Tak Berkurang Sepeserpun Meskipun Sedang Cuti
Di balik berbagai ketentuan tersebut, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian.
Banyak PPPK Paruh Waktu mungkin mengira bahwa mobilitas antarinstansi dapat dilakukan secara bebas.
Padahal, kenyataannya tidak demikian.
Dalam regulasi yang berlaku, disebutkan bahwa apabila seorang PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, maka langkah tersebut otomatis dianggap sebagai pengunduran diri.
BACA JUGA:9 Daftar Bansos yang Bakal di Bagikan Pemerintah Sepanjang Tahun 2026!
Konsekuensinya, seluruh hak dan kewajiban yang melekat dalam perjanjian kerja di instansi asal langsung gugur.
Artinya, keputusan pindah instansi sama saja dengan mengakhiri masa perjanjian kerja, dan pegawai yang bersangkutan tidak lagi dapat menuntut hak-hak yang sebelumnya melekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
