BIAR PAHAM! Ini 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025
Ilustrasi perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Tahun 2025 menjadi momen penting bagi pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bahkan, pemerintah menggunakan dua skema dalam pengangkatan honorer yakni PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
Ya, skema PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukan bagi honorer yang mengikuti seleksi CASN 2024.
Artinya, kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu hanya diberikan bagi honorer yang mendaftar pada seleksi tahun 2024.
BACA JUGA:5 Provinsi dengan Gaji Honorer Terendah di Indonesia, Daerah Kamu Termasuk?
BACA JUGA:Buka 400 Formasi, Tes CPNS di Daerah Ini Mulai 29 September 2025
Bukan itu saja, pengangkatan PPPK Paruh Waktu diberikan bagi honorer yang mengikuti seleksi tapi tidak lulus.
Atau, yang bersangkutan tidak mendapat formasi (lowongan) yang tersedia di instansi.
Hingga saat ini, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih terus berjalan.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan perpanjangan waktu pengisian dokumen.
BACA JUGA:Rekap Pertandingan Bayern Munich vs Chelsea: Cole Palmer Menyesal The Blues Kalah di Liga Champions
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4.4 Guncang Maluku Tenggara Barat, Tak Berpotensi Tsunami
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Kepala BKN, Prof Zudan Arif, Jumat 12 September 2025.
Untuk pelaksanaan Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK yang semula juga berakhir 20 September, diperpanjang hingga 25 September 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
