BIAR PAHAM! Ini 4 Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu 2025
Ilustrasi perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu-pixabay-
Kemudian Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai jadwal awal, yaitu sampai 30 September 2025.
Selanjutnya, terkait perberdaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu ditentukan 4 hal utama berikut ini.
BACA JUGA:ASYIK! PNS Dapat Uang Tambahan Rp814 Ribu Per Bulan, Cek Syaratnya
BACA JUGA:KPM PKH Usia Muda Siap Graduasi 2026 Bakal Dapat Bantuan Usaha dan Pemberdayaan, Nominalnya Gede!
- PPPK Penuh Waktu mendapatkan gaji serta tunjangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai PerPres Nomor 11 Tahun 2024.
- Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu menerima gaji secara proporsional, disesuaikan dengan beban dan jam kerjanya (KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025).
2. Masa Kontrak
BACA JUGA:Berkah Pertengahan Bulan, Saldo DANA Kaget Rp 400.000 Dibagikan, Klaim Mudah Buruan Diambil!
- Kedua skema ini sama-sama menggunakan sistem kontrak.
Akan tetapi, PPPK Penuh Waktu biasanya memiliki masa kontrak lebih panjang dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
- Bagi PPPK Paruh Waktu cenderung memiliki kontrak yang lebih pendek, umumnya satu tahun, dengan peluang perpanjangan jika instansi masih membutuhkan.
3. Jam Kerja
BACA JUGA:3 Wisata Hits di Tuban yang Wajib Dikunjungi Bersama Keluarga
- Untuk PPPK Penuh Waktu memiliki jam kerja seperti ASN pada umumnya, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
