MAKIN SEJAHTERA! Gaji PPPK Golongan Tertinggi Tembus Rp7,3 Juta
Ilustrasi gaji PPPK golongan tertinggi tembus Rp7,3 juta-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah kembali mencairkan gaji untuk seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk bulan Oktober 2025.
Menariknya, golongan tertinggi PPPK dapat menerima gaji hingga Rp7,3 juta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ya, informasi ini sangat penting bagi seluruh PPPK agar dapat mengecek nominal gaji.
Tentunya, nominal gaji ini disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing.
BACA JUGA:Fakta Unik: Tandem Anyar Megawati Ini Ternyata Istri Pelatih Manisa BBSK!
BACA JUGA:HORE! 4 Kelompok PNS Ini Bakal Naik Gaji di Tahun 2026
Lantas, berapakah gaji yang akan diterima PPPK bulan Oktober 2025?
Hingga kini, belum ada regulasi baru terkait kenaikan gaji PPPK.
Besaran gaji masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang diteken Presiden sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Pencairan gaji yang dijadwalkan tepat waktu ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung PPPK.
BACA JUGA:Ada Rejeki di Akhir Bulan September, Kepoin Link DANA Kaget, Siapa Tahu Kamu Berpeluang Dapat!
BACA JUGA:Ada Rejeki di Akhir Bulan September, Kepoin Link DANA Kaget, Siapa Tahu Kamu Berpeluang Dapat!
Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut ini adalah daftar gaji PPPK setiap golongan.
- Golongan I : Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
