Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang, Ini Syaratnya
Ilustrasi syarat perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Kabar baik menghampiri tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ya, masa kerja honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang.
Seperti diketahui, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 resmi mengatur perpanjangan masa kerja tersebut.
Akan tetapi, ada syarat bagi PPPK Paruh Waktu agar masa kerjanya bisa diperpanjang.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Penuhi 2 Syarat Ini PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi Penuh Waktu
BACA JUGA:Sekda Edward Candra Buka Coaching Clinic Pengantar Kerja untuk Tingkatkan Kualitas SDM Sumsel
Lantas, apa syarat yang harus dipenuhi PPPK Paruh Waktu agar bisa mendapatkan perpanjangan masa kerja?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Pegawai ASN tersebut diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran pada instansi pemerintah.
Pegawai ASN tersebut melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja.
BACA JUGA:Antony Sempat Ditawar Mantan Juara Liga Champions Saat Sepakat dengan Real Betis
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja pegawai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
