Kemenpan RB Beri Kabar Baik Guru Honorer dengan Masa Kerja Diatas 2 Tahun
Ilustrasi guru honorer dengan masa kerja diatas 2 tahun dapat angin segar dari Kemenpan RB-pixabay-
PALPRES.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan kabar baik bagi guru honorer.
Ya, melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah memberikan angin segar bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang telah lama mengabdi.
Kebijakan ini sangat menguntungkan terutama yang memiliki masa kerja lebih dari dua tahun berturut-turut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam penataan tenaga honorer.
BACA JUGA:4 Poin Kesepakatan Pemkab Muba dan SKK Migas, Salah Satunya Bisa Tingkatkan PAD
BACA JUGA:Ratusan Ibu-ibu Majelis Taklim Antusias Ikuti Dakwah Ganas Annar MUI, Ini Pokok Bahasannya
Sekaligus mempercepat proses pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja, dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Status ini membuat para honorer kini memiliki kedudukan resmi sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA:NIP PPPK Paruh Waktu Belum Terbit? Cek Status Anda di Mola BKN
Guru dan Tenaga Honorer Jadi Prioritas
Dalam Diktum Ketiga Keputusan Menpan RB No. 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa jabatan yang bisa diisi oleh PPPK Paruh Waktu antara lain
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
