Pengedar 14 Kg Sabu di Palembang Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH saat membacakan vonis mati dan penjara seumur hidup, kepada para terdakwa yang terjerat peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 14 Kg.-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Vonis mati dan penjara seumur hidup dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terhadap para terdakwa yang terjerat peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 14 Kg.
Dua terdakwa yakni Mistoni dan Zupiyadi mendapat vonis terberat, yakni pidana mati.
Sedangkan terdakwa Syakirman, diganjar vonis pidana penjara seumur hidup.
Tak Ada Unsur Meringankan
BACA JUGA:Warga Palembang Dituntut Hukuman Mati karena Terlantarkan Istri hingga Meninggal
BACA JUGA:Hakim Tipikor Palembang Tolak Keberatan 2 Terdakwa Dugaan Korupsi di Dispora OKUS
Dalam persidangan yang digelar Rabu 15 Oktober 2025, amar majelis hakim yang diketuai oleh Sangkot Lumban Tobing SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan tidak ada unsur yang meringankan mereka.
Atas perbuatan, para terdakwa, dijerat dan diancam dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mistoni dan terdakwa Zupiyadi oleh karena itu dengan pidana mati, dan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Syakirman," ujar hakim.
Terdakwa Nyatakan Pikir-pikir
BACA JUGA:Live Streaming Konten Asusila, Tiktoker Asal Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Motif Penembakan di Jalan Poros Sungai Jeruju OKI, Polisi Amankan Pelaku
Usai mendengarkan amar putusan dari majelis hakim, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menentukan sikap, apakah menerima, banding atau pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
"Kami pikir-pikir untuk tujuh hari kedepan yang mulia," ungkap terdakwa Mistoni.
Dalam sidang sebelumnya. JPU Kejati Sumsel Ki Agus Anwar menuntut tiga terdakwa ini dengan pidana mati.
Terdakwa Ambil Sabu di OKI
BACA JUGA:Daftar Bansos yang Bakal Lanjut dan di Bagikan Pemerintah Pada Tahun 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
