Live Streaming Konten Asusila, Tiktoker Asal Palembang Dituntut 4 Tahun Penjara
Gegara melakukan live streaming konten asusila, seorang TikTokers Palembang, Charles DJ alias Ales Gancang (36), dituntut 4 t ahun penjara-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Gegara melakukan live streaming konten asusila, seorang TikTokers Palembang, Charles DJ alias Ales Gancang (36), dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Ursula Dewi SH MH.
Tuntutan itu diajukan dalan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 13 Oktober 2025.
Selain Selain dituntut penjara, terdakwa Ales Gancang dikenakan denda sebesar Rp 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutanya, jaksa meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadill perkara ini memutuskan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menyiarkan Informasi Elektronik yang memiliki muatan.
BACA JUGA:2 Jaksa Gadungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Salah Satunya PNS Way Kanan Lampung
BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Motif Penembakan di Jalan Poros Sungai Jeruju OKI, Polisi Amankan Pelaku
Langgar Kesusilaan
Terdakwa menurut jaksa, telah melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang Ri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang Undang Ri Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles DJ alias Ales Gancang dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa Ales Gancang yang terlihat matanya memerah dan sesekali menetaskan air mata, memohon kepada hakim untuk memberikan keringanan hukuman.
Didakwa Pasal Berlapis
Untuk diketahui dalam surat dakwaan, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis terkait penyebaran konten asusila melalui media sosial.
Perkara ini bermula ketika terdakwa mendatangi sebuah panti pijat bernama Permata di Jalan Kolonel Haji Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
