Banner Honda PCX

SAH! Guru Dapat Insentif Rp100 Ribu/Hari dari Pemerintah, Ini Aturan Resminya

SAH! Guru Dapat Insentif Rp100 Ribu/Hari dari Pemerintah, Ini Aturan Resminya

Ilustrasi guru dapat insentif Rp100 ribu per hari dari pemerintah-pixabay-

PALPRES.COM - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan kebijakan terkait pemberian insentif bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah penerima manfaat.

Ya, melalui Surat Edaran (SE) Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025, guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program berhak menerima insentif sebesar Rp100 ribu per hari selama masa penugasan.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas peran penting guru dalam memastikan pelaksanaan program berjalan lancar dan tepat sasaran.

Latar Belakang Kebijakan

BACA JUGA:RESMI! Ini Aturan PPPK Paruh Waktu 2025 Terkait Jabatan dan Kategorinya

BACA JUGA:Melonguane Diguncang Gempa 6,2 Magnitudo Pagi Ini, Cek Kedalaman dan Lokasi

Dalam SE tersebut dijelaskan, BGN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas meningkatkan status gizi masyarakat Indonesia melalui Program MBG bagi Anak Sekolah, Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita.

BGN menilai peran guru sangat penting dalam pelaksanaan program ini.

Guru bukan hanya pendamping utama siswa.

Namun juga berperan strategis dalam menanamkan pemahaman mengenai pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di sekolah.

BACA JUGA:Sukses! PLN Rampungkan Energize Recovery SKLT dan SKTT 150 kV Sumatera–Bangka Line 2

BACA JUGA:Daerah Lumbung Padi Nasional, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa Janji Perjuangkan Aspirasi Petani Banyuasin

“Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif.

Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: