Banner Honda PCX

Didepan Menteri ESDM, Gubernur Sumsel Puji Bupati Muba Karena Bisa Lakukan Ini?

Didepan Menteri ESDM, Gubernur Sumsel Puji Bupati Muba Karena Bisa Lakukan Ini?

Gubernur Sumsel Memberikan Sambutan Pada Acara Kunjungan Menteri ESDM ke Kabupaten Muba. -Foto Dinkominfo Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Gubernur Sumsel H Herman Deru mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan ke Kabupaten Muba, pada Kamis 16 Oktober 2025.

Rangkaian kunjungan kerja Menteri ESDM dimulai dengan peninjauan pangkalan LPG 3 kilogram milik warga Desa Sido Rejo.

Dilanjutkan dengan kunjungan ke sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang.

Lalu terakhir dengan peninjauan pelaksanaan program pembangunan listrik desa di Dusun Napal Putih, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu.

BACA JUGA:Tinjau Sumur Minyak Rakyat di Keluang, Bahlil: Permen ESDM Nomor 14 Jadi Dasar Hukum Legalisasi

BACA JUGA:Diduga Ada Penyimpangan Kewenangan, Kades Pinang Banjar Dilaporkan ke Kejari Muba

Dalam kunjungan itu, Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru menyampaikan, bahwa langkah Pemkab Muba dalam menekan angka kemiskinan hingga satu digit di bawah kepemimpinan Bupati Muba patut di apresiasi sebesar-besarnya. 

“Ini bukti nyata kemajuan daerah dengan bisa menurunkan angka kemiskinan,"kata Herman Deru didepan Menteri ESDM. 

Disamping itu juga, Herman Deru pun menerangkan bahwa Kabupaten Muba memiliki potensi besar dalam pengelolaan sumber daya energi rakyat. 

Ia menilai terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi masyarakat agar dapat mengelola sumur minyak secara legal dan aman.

BACA JUGA:Lepas Kontingen Porprov Sumsel ke-15, Bupati Muba: Juara Umum Wajib Diraih

BACA JUGA:Eksekutif dan Legislatif Muba Komitmen Pedomani dan Pertahankan Permendagri 126 Tahun 2017

“Selama ini banyak masyarakat kita bekerja di sektor ini tanpa pembinaan dan menghadapi risiko keselamatan. 

Dengan Permen ini, kita ingin masyarakat bisa bekerja secara aman dan berdaya, serta mendapatkan legalitas,” ujar Herman Deru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait