Tinjau Sumur Minyak Rakyat di Keluang, Bahlil: Permen ESDM Nomor 14 Jadi Dasar Hukum Legalisasi
Menteri ESDM Didampingi Gubernur Sumsel dan Bupati Muba melihat salah satu sumur minyak rakyat yang dikelola secara ilegal di Kabupaten Muba. -Foto Dinkominfo Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan kunjungan ke Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba, Sumatera Selatan pada Kamis 16 Oktober.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menghadiri beberapa agenda salah satunya, meninjau sumur minyak ilegal yang dikelola oleh rakyat di Kecamatan Keluang.
Dalam kunjungan itu, Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33.
“Sumur-sumur minyak rakyat ini sudah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka.
BACA JUGA:Diduga Ada Penyimpangan Kewenangan, Kades Pinang Banjar Dilaporkan ke Kejari Muba
BACA JUGA:Raih Kesempatan Emas! Pendaftaran Pelatihan Bahasa Jepang Diperpanjang hingga 22 Oktober 2025
Sekarang tugas negara adalah menata dan mengelolanya dengan baik agar masyarakat tidak lagi khawatir melanggar aturan,” kata Bahlil.
Ia menjelaskan, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi legalisasi dan penataan sumur rakyat.
Pemerintah memberikan izin kepada koperasi, BUMD, dan UMKM untuk mengelola sumur tersebut dengan pembinaan dari SKK Migas dan Pertamina.
“Kita ingin rakyat bisa berusaha dengan aman dan produktif.
BACA JUGA:Lepas Kontingen Porprov Sumsel ke-15, Bupati Muba: Juara Umum Wajib Diraih
BACA JUGA:50 Persen Perusahaan Kelapa Sawit di Muba Baru Miliki Sertifikat ISPO
Keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan adalah prioritas utama.
Kalau standar ini tidak terpenuhi, izinnya bisa kita evaluasi,” tegas Bahlil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
