Herman Deru Dukung Pembangunan RS Adhyaksa Khusus Kanker Milik Kejati di Kawasan Jakabaring
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr H Herman Deru memimpin Rakor Sinergitas Pemda dan Kejati dalam Pemanfaatan Aset Daerah di Griya Agung, Senin (20/10/2025), dengan penekanan pada pentingnya kejelasan hukum atas aset reklamasi kawasan Jakabaring.--
PALPRES.COM- Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr H Herman Deru memimpin Rakor Sinergitas Pemda dan Kejati dalam Pemanfaatan Aset Daerah di Griya Agung, Senin (20/10/2025), dengan penekanan pada pentingnya kejelasan hukum atas Aset reklamasi kawasan Jakabaring.
Dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto, SH MH, Gubernur menegaskan bahwa kejelasan status aset sangat diperlukan untuk memperlancar pembangunan, termasuk proyek strategis seperti Rumah Sakit Adhyaksa di sekitar Kantor Kejati Sumsel.
“Apa yang digagas Kajati ini sangat mulia. Pembangunan RS spesialis kanker akan mendukung cita-cita Sumsel menjadi destinasi health tourism,” ujar Herman Deru.
Ia menambahkan, penyelamatan aset daerah bukan semata urusan administrasi, tetapi bagian dari upaya melindungi hak publik atas fasilitas milik negara. Karenanya, sinergi antara Pemprov dan Kejati menjadi sangat vital.
BACA JUGA:Peluncuran Sultan Muda Privilage Card Targetkan Cetak 100.000 Wirausaha Muda
BACA JUGA:PSV Eindhoven vs Napoli - Pertarungan Dua Juara Bertahan Belanda dan Italia di Liga Champions
Menurutnya, banyak aset Pemprov yang sempat dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum. Namun, berkat kerja sama dengan Kejati Sumsel, sejumlah aset seperti asrama mahasiswa di Yogyakarta dan Bandung berhasil dikembalikan.
Gubernur juga mengingatkan bahwa persoalan aset di Sumsel muncul sejak otonomi daerah diberlakukan pada tahun 1999.
Alih kewenangan aset dari pusat ke daerah memicu banyak sengketa dan tumpang tindih administrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejati Sumsel Dr. Yulianto memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan negatif yang berkembang di media sosial terkait penanganan kasus reklamasi Jakabaring.
BACA JUGA:Daftar Penerima Penghargaan Anugerah Pesantren Award 2025, Ada Gubernur Sumsel Herman Deru
BACA JUGA:Bikin Bangga! Alzio Aranta Ghaisan Yasa Raih Emas Dancesport Porprov Sumsel 2025
Ia menegaskan Kejati bekerja berdasarkan hukum, bukan tekanan publik.
“Kasus reklamasi bukan sengketa keperdataan. Ini kami tindak sebagai dugaan korupsi karena menyangkut penguasaan aset negara,” tegas Yulianto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
