Banner Honda PCX

AWAS! Honorer Batal Diangkat PPPK Paruh Waktu Jika Melakukan Hal Ini

AWAS! Honorer Batal Diangkat PPPK Paruh Waktu Jika Melakukan Hal Ini

Ilustrasi hal yang mengakibatkan honorer batal diangkat PPPK Paruh Waktu-kemenpan rb-

PALPRES.COM - Informasi terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tengah jadi perbincangan publik.

Ya, PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Hal ini agar tenaga honorer yang sudah terdata pada BKN dan bekerja selama dua tahun bisa terselamatkan.

Tentunya, hal ini menjadi kesempaan emas bagi tenaga honorer agar memiliki status yang lebih jelas.

BACA JUGA:TEGAS! Menpan RB Ancam Kepala Daerah yang Angkat PPPK Paruh Waktu Sembarangan

BACA JUGA:Puncak Hari Santri 2025 di Tungkal Jaya, Bupati Muba: Santri Sebagai Pilar Peradaban Mulia

Perlu diketahui bahwa tenaga honorer bisa batal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu apabila melakukan tiga hal ini.

Adapun 3 alasan yang mengakibatkan tenaga honorer batal diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:

1. Meninggal dunia

Jika honoer meninggal dunia maka secara otomatis proses pengangkatan akan dibatalkan.

BACA JUGA:Polres OKI Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan di Kayuagung, Tiga Pelaku Diamankan Kurang dari 6 Jam

BACA JUGA:OPD Pendamping Cabor Gulat OKI Beri Bonus Atlet Peraih Medali

2. Mengundurkan diri

Honorer yang menyatakan untuk undur diri maka proses pengangkatan tidak akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: