Banner Honda PCX

Harus Siap! PPPK Kemenag Diminta Kerja 24 Jam

Harus Siap! PPPK Kemenag Diminta Kerja 24 Jam

Ilustrasi PPPK Kemenag yang resmi dilantik diminta kerja 24 jam-pixabay-

PALPRES.COM - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat kembali mencatat sejarah baru dalam penguatan sumber daya manusia aparatur negara.

Ya, ada 333 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap II resmi dilantik dan menerima SK di Aula Amal Bakti I Kanwil Kemenag Sumbar, Rabu 23 Oktober 2025.

Pelantikan ini bukan sekadar seremoni serah SK, tetapi juga menjadi pengingat moral dan tanggung jawab besar bagi para ASN baru.

Ketua Tim Kerja SDM dan Hukum, Fauqa Nur Ichsan, menjelaskan bahwa pelantikan kali ini merupakan bagian dari formasi nasional yang ditetapkan Kementerian Agama RI.

BACA JUGA:Pemkab PALI Kirim 5 Anggota Satpol PP ke Bogor, Ikuti Pembentukan PPNS Penegak Perda

BACA JUGA:Resmi jadi ASN, 400 PPPK Kemenag Sumsel Diminta Tingkatkan Kinerja

"Tahap I sudah dilaksanakan pada tahun 2024 dengan jumlah 2.560 orang, dan hari ini pada Tahap II sebanyak 333 orang kembali dilantik.

Selain itu, masih ada 124 peserta yang terdampak optimalisasi dan sedang dalam proses penempatan oleh BKN dan Kemenpan-RB," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah tindak lanjut dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang penataan tenaga non-ASN dan honorer di instansi pemerintah.

"Kemenag terus berkomitmen menuntaskan penataan tenaga honorer agar seluruh pegawai yang telah lama mengabdi dapat memperoleh kepastian status sebagai ASN," tambahnya.

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Serta BLT 900 Ribu Rupiah Siap Dibagikan, Cek Penerima Lewat HP!

BACA JUGA:TNI Turun ke Sawah! Kodim 0402/OKI-OI Tanam Padi Perdana Program Cetak Sawah di Benawa

Dalam sambutannya, Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sumbar, Yosef Chairul menyampaikan pesan yang menohok namun penuh makna.

"Jangan melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencoreng nama baik Kementerian Agama. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: