Banner Honda PCX

Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji Berjalan Tanpa Hambatan

Kemenag Pastikan Peralihan Aset Haji Berjalan Tanpa Hambatan

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.--

PALPRES.COM- Pembentukan Kementerian Haji menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Langkah ini diharapkan memperkuat efektivitas, profesionalisme, dan fokus pelayanan bagi jemaah haji Indonesia.

Sebagai kementerian yang selama ini memegang amanah penyelenggaraan haji, Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses transisi ini, termasuk dalam hal peralihan aset dan sumber daya manusia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan proses peralihan aset haji kepada Kementerian Haji dan Umrah berjalan lancar.

BACA JUGA:Sinergi TNI dan Pemprov Sumsel Wujudkan Ketahanan Nasional Lewat Program Sekolah Rakyat

BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 25 Oktober 2025, Emas Galeri 24 dan UBS Naik Lagi

Kemenag berkomitmen untuk menyukseskan transisi ini dan menjamin tidak ada kendala signifikan.

"Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan," ujar Sekjen Kemenag yang juga Ketua Tim Transisi, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

"Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan," sambungnya.

Mengenai target waktu penyelesaian, Sekjen Kamaruddin Amin menyatakan proses akan dilakukan secepat mungkin.

BACA JUGA:Megawati Masih Absen? Manisa BBSK Jamu Havran BLD Sore Ini!

BACA JUGA:Banyak Laga Seru, Berikut Prediksi dan Jadwal Kick-Off Pertandingan Liga Inggris Pekan ke-9

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum peralihan aset ini sangat jelas, merujuk pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

Regulasi ini telah ditandatangani Presiden dan diundangkan sejak 4 September 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: