HARAP DIINGAT! 3 Hal Ini Jadi Penentu Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK
Ilustrasi perpanjangan kontrak kerja PPPK-pixabay-
PALPRES.COM - Kabar penting bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ternyata masa kontrak tidak otomatis diperpanjang.
Ya, hal ini disesuaikan dengan kontrak awal, kebutuhan daerah serta kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Demikian dikatakan Kepala BKN Prof Zudan Arif Fakhrulloh.
Menurutnya, meski beberapa daerah menetapkan masa kontrak hingga lima tahun, keputusan untuk memperpanjang atau tidak tetap berada di tangan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.
BACA JUGA:Daftar Makanan Khas Indonesia yang Unik dan Mendunia, Nomer Berapa yang Sudah Kamu Cobain?
BACA JUGA:4 Syarat Wajib Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Menpan RB Tegaskan Hal Ini
“Bupati wali kota bebas (menentukan), kalau kinerjanya bagus, silakan diperpanjang, asalkan uangnya ada, kebutuhannya masih ada, dan yang bersangkutan juga bersedia,” ujar Prof Zudan dalam unggahannya.
Dengan kata lain, perpanjangan kontrak PPPK tidak bersifat otomatis.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menilai apakah posisi tersebut masih dibutuhkan dan apakah anggaran memungkinkan.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi dorongan bagi para PPPK untuk terus menunjukkan kinerja terbaik selama masa kontrak.
BACA JUGA:Arsenal vs Brighton: Prediksi Piala EFL Putaran 4 - Preview dan Susunan Pemain
Di sisi lain, hal ini juga mengingatkan bahwa status PPPK berbeda dengan ASN berstatus PNS yang memiliki kepastian kerja jangka panjang.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
