Banner Honda PCX

Bupati Muba Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026

Bupati Muba Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba Masa Persidangan I Rapat ke-22, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Rabu 29 Oktober 2025-Foto Dinkominfo Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Pemkab Muba mulai membahas arah kebijakan pembangunan dan keuangan daerah tahun depan.

Hal itu ditandai dengan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Muba H M Toha Tohet SH.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba Masa Persidangan I Rapat ke-22, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Rabu 29 Oktober 2025.Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai, didampingi Wakil Ketua Ahmadi, serta dihadiri anggota DPRD, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD).

Hadir pula Asisten I, Asisten II, jajaran Sekretariat Daerah, dan kepala perangkat daerah. 

BACA JUGA:Cabor Menembak Muba Sudah Koleksi 11 Emas di Porprov XV Sumsel

BACA JUGA:Siapkan Generasi Muda Unggul, Pemkab Muba Luncurkan Pelatihan Bahasa Jepang

Dalam pidatonya, Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyampaikan, rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 berisi arah kebijakan fiskal dan program pembangunan daerah yang disusun berdasarkan prinsip sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran.

“Dokumen ini menggambarkan rencana pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan daerah, yang disusun berdasarkan asumsi makro serta prioritas pembangunan daerah tahun 2026,” ujar Bupati Toha.

Ia menjelaskan, kebijakan pembangunan daerah tahun 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Muba Tahun 2023–2026, serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Muba Tahun Anggaran 2026 yang bertemakan “Memantapkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah yang Inklusif untuk Mendorong Transformasi Ekonomi.”

Rancangan KUA-PPAS ini disusun berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Polres Muba Selamatkan 30 Ribu Jiwa dari Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

BACA JUGA:Pemkab Muba Ikuti Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Sumsel Secara Virtual

Serta berbagai peraturan turunannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2026.

Berdasarkan rancangan yang disampaikan, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp3,093 triliun, yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait