Banner Honda PCX

Sistem Kerja Fleksibel! Kini ASN Bisa Kerja Dimana Saja

Sistem Kerja Fleksibel! Kini ASN Bisa Kerja Dimana Saja

Tahun 2025 sistem kerja ASN jadi fleksibel -Pixabay -

PALPRES.COM - Kini pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel.

Ya, kebijakan ini menjadi tonggak baru dalam transformasi sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tujuannya, membangun birokrasi yang adaptif, efisien, dan berbasis hasil kerja, bukan sekadar kehadiran di kantor.

Melalui aturan ini, ASN kini dapat bekerja dengan sistem fleksibilitas waktu dan lokasi, tanpa mengurangi tanggung jawab serta target kinerja yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Warga Tulung Selapan Minta Perbaikan Jalan Poros, Syaryadi: Insya Allah Usulan Kita Sampaikan ke Bupati OKI

BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Teruskan Tradisi Ziarah Makam Pahlawan, Rangkaian HUT ke-68

Artinya, pegawai negeri bisa melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, maupun lokasi lain yang disetujui instansi masing-masing.

Bahkan, kebijakan ini dirancang sebagai bentuk adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan perubahan budaya kerja pasca pandemi. 

Pemerintah menekankan bahwa fleksibilitas bukan berarti kelonggaran, melainkan peningkatan profesionalisme dan produktivitas ASN dengan dukungan sistem digital dan manajemen kinerja modern.

Dalam aturan yang dipublikasikan melalui akun Instagram @kemenpanrb tersebut, sistem kerja fleksibel dibagi menjadi dua jenis:

BACA JUGA:Usai Dikukuhkan Gubernur Sumsel Jadi Bunda Literasi Muba, Hj Patimah Toha Bakal Lakukan Ini

BACA JUGA:Berbeda dengan Porprov, Kontingen Muba Hanya Duduki Peringkat 3 di Peparprov V Sumsel 2025

1. Fleksibilitas Waktu 

Pengaturan jam kerja tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi, tanpa mengurangi total jam kerja mingguan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: