6 Kategori ASN Ini Terancam Kehilangan Hak Finansial 2025, Gaji dan Tunjangan Dihapus!
Ilustrasi kategori ASN yang terancam kehilangan hak finansial 2025-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah memberikan kabar mengejutkan kepada sejumlah kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ya, mulai tahun 2025 ini sejumlah kategori ASN baik PNS maupun PPPK bakal kehilangan hak finansial mereka berupa gaji dan tunjangan bulanan.
Apa yang menjadi penyebab mereka kehilangan hak finansialnya, simak penjelasan berikut ini.
Ya, kebijakan ini bukan tanpa alasan.
BACA JUGA:Alhamdulillah! Pemerintah Rancang Skema Pensiun Bagi PPPK
BACA JUGA:Arne Slot Menyerah? Liverpool Kalah Lagi Sang Pelatih Enggan Bahas Perebutan Gelar Juara
Pemerintah berlandaskan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan, hanya ASN yang berintegritas, disiplin, dan aktif menjalankan tugas negara yang layak menerima hak keuangan.
Dengan demikian, ASN yang melanggar aturan, tidak berkinerja, atau kehilangan status kepegawaiannya akan otomatis kehilangan gaji dan tunjangan mulai 2025.
Sebelum membahas siapa saja yang terancam kehilangan hak, perlu diketahui bahwa gaji dan tunjangan ASN memiliki dasar hukum yang kuat.
Untuk PNS, gaji pokok diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan untuk PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
BACA JUGA:Cek Beberapa Bansos yang Masuk yang Masuk Ke Rekening KPM Pada November, PKH BPNT Termasuk!
BACA JUGA:Inter 2-0 Lazio: Martinez dan Bonny Cetak Gol Chivu Menguasai Puncak Klasemen Serie A
Selain gaji pokok, ASN juga berhak atas berbagai tunjangan seperti:
- Tunjangan Kinerja
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
