Dugaan Korupsi KUR di Bank ‘Plat Merah’ Sumsel, Penyidik Kejati Periksa 3 Saksi
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Penyidik Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan tiga saksi, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar di bank ‘plat merah’ Sumsel.
Dugaan kasus tersebut terjadi di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim, Tahun 2022-2023.
Kerugian Negara Rp12 Milyar
Estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp 12 Milyar lebih.
BACA JUGA:Sidang Pembuktian Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cinde, JPU Hadirkan Sekda Sumsel
BACA JUGA:Alex Noerdin Dirawat di RS, Tak Bisa Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Pasar Cinde
Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.
“Update perkara KUR ada tiga saksi yang hari Selasa ini dilakukan pemeriksaan.
Ketiganya yaitu EH selaku mantan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Semendo, MAP Penyelia Pelayanan Nasabah dan uang tunai kantor cabang pembantu Semendo, dan PPD Account Officer kantor cabang pembantu Semendo,” tegasnya.
Jaksa Periksa 3 Saksi
BACA JUGA:Kasus Proyek LRT di Sumsel, Nota Keberatan Mantan Dirjen Perkeretaapian Ditolak Hakim
BACA JUGA:Diduga Nikmati Dana Kegiatan Fiktif, Plt Kadis Perindag PALI Terancam Penjara
Dijelaskan Vanny Yulia, ketiga saksi menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel.
“Pemeriksaan saksi dilakukan dari jam 10.00 WIB sampai selesai,” kata Vanny.
Dalam pemeriksaan tersebut, menurut Vanny, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel mengajukan puluhan pertanyaan kepada para saksi.
“Kurang lebih 20 pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik kepada masing-masing saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
