Banner Honda PCX

WASPADA! Dinas PPPA Muba Temukan Tempat Penitipan Anak Ilegal di Sekayu

WASPADA! Dinas PPPA Muba Temukan Tempat Penitipan Anak Ilegal di Sekayu

Staf Dinas PPPA Muba Melakukan Sidak Atau Melihat Fasilitas Penitipan Anak di Sekayu yang Belum Mengantongi Izin Resmi dari Perangkat Daerah Terkait. -Istimewa-

SEKAYU, PALPRES.COM- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Muba mendapati fasilitas penitipan anak atau day care di Kecamatan SEKAYU belum memiliki izin lengkap namun sudah beroperasi. 

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas PPPA Muba dr Sharlie Esa Kenedy melalui Kabid PPA Irfan ST Senin 24 November 2025.

Menurutnya, dari hasil sidak di Tempat Penitipan Anak yang berada di Kelurahan Kayu Ara ternyata, Tempat Penitipan Anak itu belum ada izin lengkap, akan tetapi sudah ada aktivitas untuk menerima penitipan anak. 

"Pihaknya sendiri telah melakukan sidak dan pengawasan langsung ke salah satu TPA yang ditenggarai belum memiliki izin yang dikeluarkan pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Dikbud Muba, " jelasnya. 

BACA JUGA:Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muba Raih Prestasi di Tingkat Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Kukuhkan Paguyuban Pasundan Bersatu di Tungkal Jaya, Bupati Muba Beri Pesan Begini

Maka dari itu, pihak Dinas PPPA Muba dengan tegas menyurati menyurati pengelola atau pemilik Day Care Kasih Bunda TPA yang dimaksud. 

Dalam surat DPPPA Kabupaten Muba dengan nomor surat B-800/598/DPPPA/2025 perihal Himbauan untuk segera melengkapi izin Operasional TPA KB yang ada di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu. 

“Dari DPPPA Kabupaten Muba sudah melakukan pengawasan langsung tanggal 13 November 2025, bahwa Tempat Penitipan Anak Kasih Bunda belum memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh perangkat daerah yang berwenang,” ujar Irfan. 

Kendati belum ada izin, dari hasil sidak di lokasi ktu ternyata sudah ada 9 anak yang berada di fasilitas penitipan anak. 

BACA JUGA:Program Keluarga Maju di Muba Segera Terealisasi, Tahap Awal 1.000 Penerima Dulu

BACA JUGA:DPRD Muba Siapkan Hotline Aduan Masyarakat, Warga Bisa Mengadu Lewat WA

“Sebelum perizinan tersebut terbit, diharapkan TPA Kasih Bunda tidak melakukan aktivitas sebagaimana mestinya, karena itu jelas melanggar,” tegasnya. 

Oleh karena itu, diharapkan kepada masyarakat DPPPA Muba untuk selektif dalam memilih Day Care, karena menyangkut pendidikan dan keselamatan anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: