Pemkab Muba Rekomendasi Kenaikan UMK dan UMSK 2026, Ini Besarannya!
Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha, telah menandatangani surat rekomendasi kenaikan UMK Muba Tahun 2026 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Selatan pada 19 Desember 2025 di Sekayu.-Disnakertrans Muba-
BACA JUGA:Kreatif dan Berprestasi, DWP Muba Bersinar di Peringatan HUT ke-26 DWP Sumsel
BACA JUGA:Turun Tangan Langsung, Bupati Muba Tinjau Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten yang Diperbaiki
Sementara itu empat sektor lainnya yakni Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan; Sektor Industri Pengolahan; Sektor Listrik, Pengadaan Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin; serta Sektor Konstruksi, seluruhnya diusulkan naik sebesar 7,02 persen.
Dengan besaran kenaikan masing-masing sebesar Rp273.197,-, maka usulan UMSK 2026 untuk keempat sektor tersebut menjadi sama yakni senilai Rp4.164.895 dari nilai sebelumnya di tahun 2025 sebesar Rp3.891.698.
Disampaikan ke Disnakertrans Sumsel
"Rincian ini merupakan komitmen Pemkab Muba bersama syarikat pekerja dan dewan pengupahan, untuk memastikan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis tetap terjaga," pungkas Herryandi Sinulingga.
BACA JUGA:Peluang Kerja Terbuka! Disnakertrans Muba Kolaborasi dengan PT Spartan Eragon Asia Buka Rekrutmen
BACA JUGA:PPSDM Migas Bersama Pemkab Muba dan Rokan Ilir Resmi Tutup Pelatihan Bersertifikasi Migas
Rekomendasi tersebut, hari ini Senin 22 Desember 2025 telah pihaknya sampaikan langsung ke Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.
“Diharapkan dapat segera ditetapkan oleh Bapak Gubernur Sumatera Selatan sebagaimana rekomendasi yang telah ditandatangani Bapak Bupati Muba HM. Tohet, guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha di Kabupaten Musi Banyuasin,” harapnya. ***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: disnakertrans muba
