2 Terdakwa Dugaan Korupsi Dispora OKU Selatan Dituntut 18 Bulan, Ini Pertimbangannya
2 Terdakwa dugaan korupsi di Dispora OKU Selatan saat mendengarkan JPU mengajukan tuntutan 18 bulan penjara-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - 2 Terdakwa dugaan korupsi di Dispora OKU Selatan dituntut 18 bulan penjara
Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa 6 Januari 2026.
Dalam persidangan itu, JPU Kejari OKU Selatan menuntut dua terdakwa dugaan korupsi dana Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKU Selatan, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun enam bulan.
Pertimbangan Hukum Jaksa
BACA JUGA:Tak Pandang Bulu! Kajari Banyuasin Jebloskan Tersangka Kasus Pajak ke Sel
BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Kembali Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Idil Amin, SH, MH, JPU memaparkan sejumlah pertimbangan hukum sebelum membacakan amar tuntutan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa.
Di antaranya kedua terdakwa belum pernah terlibat perkara pidana, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pelebaran Jalan, Siapa Saja?
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi di PMI OKUT Bongkar Belanja Fiktif, Rp93 Juta Belum Disetor ke Kejaksaan
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terbukti Langgar UU Tipikor
Namun, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa, Deni Ahmad Rivai dan Abdi Irawan, masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
