TEGAS! DPR RI Prioritaskan PPPK Jadi PNS, Pengabdian Tak Boleh Terabaikan
Ilustrasi DPR RI Prioritaskan PPPK jadi PNS-pixabay-
PALPRES.COM - Pengabdian aparatur negara yang telah bekerja bertahun-tahun tak boleh diabaikan begitu saja.
DPR RI menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian yang sudah berjalan.
Demikian disampaikan Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Muhammad Habibur Rochman.
BACA JUGA:Tragis! Hanya Karena Paket Tak Sesuai, Remaja di OKU Nekat Tusuk Leher Kurir
BACA JUGA:Info Terbaru! Inilah Syarat Pencairan TPG Tahun 2026
Ia menyebut PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, memiliki posisi penting dalam skema penataan ASN ke depan.
“Yang menjadi PPPK, baik yang penuh maupun yang paruh waktu, itulah nanti yang akan diprioritaskan untuk dinaikkan menjadi PNS,” ujar Muhammad Habibur Rochman, Rabu, 26 November 2025.
Namun demikian, ia juga menekankan bahwa proses tersebut tidak dapat dilakukan secara instan.
Menurutnya, pemerintah dan DPR masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan seluruh tahapan yang ada.
BACA JUGA:2 Terdakwa Dugaan Korupsi Dispora OKU Selatan Dituntut 18 Bulan, Ini Pertimbangannya
BACA JUGA:Bupati OKU Timur Raih Penghargaan Nasional 2025: Bukti Nyata Kepedulian Media Publik
Habibur Rochman menjelaskan, penyelesaian status PPPK harus dituntaskan lebih dahulu agar proses peningkatan menjadi PNS berjalan tertib.
Ia juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
