Banner Honda PCX

Bongkar Aliran Dana, Auditor Internal Kejaksaan Dihadirkan di Sidang Korupsi LRT Palembang

Bongkar Aliran Dana, Auditor Internal Kejaksaan Dihadirkan di Sidang Korupsi LRT Palembang

Persidangaan perkara dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang Tahun 2016, Rabu 7 Januari 2026, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Persidangaan perkara dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) Palembang Tahun 2016, Rabu 7 Januari 2026, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan ahli auditor kerugian keuangan negara dari internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Ahli auditor bernama Fadil membeberkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp74 miliar. 

Perkara ini menyeret terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono, yang saat proyek berjalan menjabat sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian sekaligus Direktur Jenderal di Kementerian Perhubungan RI.

BACA JUGA:Diduga Gelapkan Dana Rp 1,37 Miliar untuk Foya-foya, Kacab Koperasi di Prabumulih Masuk Bui

BACA JUGA:Usai Rapat Paripurna, Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Dalam persidangan dihadapan Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH., Fadil menjelaskan bahwa metode audit yang digunakan adalah net loss, yakni dengan membandingkan nilai kontrak pekerjaan dengan realisasi di lapangan untuk menentukan potensi kerugian negara.

“Total kerugian negara yang kami hitung mencapai Rp74 Miliar lebih dari nilai kontrak sebesar Rp109 Miliar,” ungkap Fadil dalam persidangan.

Ia merinci, kerugian tersebut antara lain berasal dari pembayaran yang tidak sesuai senilai sekitar Rp9 Miliar, pekerjaan fiktif sekitar Rp65 juta, serta komponen lainnya dengan nilai lebih dari Rp3 Miliar. 

Selain itu, audit juga menemukan kerugian pada penggunaan 40 tenaga ahli senilai Rp3 Miliar lebih, ditambah pekerjaan fiktif tenaga ahli lainnya sekitar Rp27 juta.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Gegara Utang Sabu Mulai Disidang di PN Palembang, Ini Dakwaan Jaksa

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi: Kejati Terima Penitipan Uang Pengganti Kerugian Negara, Segini Jumlahnya

Persidangan sempat memanas, ketika kuasa hukum terdakwa, advokat Gress Selly, SH, MH, mengajukan pertanyaan bertubi-tubi terkait detail perhitungan audit. 

Ahli terlihat beberapa kali kesulitan menjawab sehingga harus mengulang penjelasan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: