Banner Honda PCX

Razia Terpadu di Terminal Petanang, 40 Truk Batu Bara Diamankan

Razia Terpadu di Terminal Petanang, 40 Truk Batu Bara Diamankan

Razia Terpadu di Terminal Petanang, 40 Truk Batu Bara Diamankan--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Operasi penertiban angkutan batu bara kembali digelar di Kota Lubuklinggau. Dalam razia gabungan yang berlangsung sejak Rabu malam, 7 Januari 2026 hingga Kamis dini hari, 8 Januari 2026, aparat berhasil mengamankan sekitar 40 unit truk batu bara yang melintas di Terminal Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.

Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi Pemerintah Kota Lubuklinggau bersama Polres Lubuklinggau dan Kodim 0406/Lubuklinggau, dengan melibatkan unsur Polisi Militer. Razia dilakukan sebagai langkah konkret menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan hasil tambang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, mengatakan bahwa pembentukan tim terpadu merupakan respons langsung atas instruksi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Tim ini bertugas melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap kendaraan angkutan batu bara yang masih melintas di jalur umum.

“Razia sudah kita laksanakan dan dipimpin langsung oleh Wali Kota. Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 40 truk batu bara yang diamankan,” ujar Hendra saat ditemui di lokasi razia, Kamis (8/1/2026).

BACA JUGA:Wali Kota Lubuklinggau Pimpin Razia Truk Angkutan Batu Bara

Ia menambahkan, puluhan kendaraan tersebut kini menjalani pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen. Selain itu, pihak pengelola angkutan batu bara atau transportir akan dipanggil untuk diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi melintasi wilayah Kota Lubuklinggau.

Menurut Hendra, Terminal Petanang dipilih sebagai titik utama pengawasan karena menjadi akses masuk kendaraan dari arah Provinsi Jambi. Pengawasan akan terus dilakukan secara intensif setiap hari oleh tim gabungan yang terdiri dari Dishub dan Satpol PP Kota Lubuklinggau, Polres Lubuklinggau, Kodim 0406/Lubuklinggau, serta POM TNI.

Terkait kebutuhan batu bara untuk kepentingan tertentu, termasuk objek vital nasional, Hendra menegaskan bahwa mekanisme pengangkutan tetap harus mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam instruksi Gubernur Sumatera Selatan.

Sementara itu, sejumlah sopir truk yang terjaring razia mengaku tengah mengangkut batu bara dari Jambi dengan tujuan Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu. Mereka beralasan jalur yang melintasi Lubuklinggau merupakan satu-satunya akses yang tersedia.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, menegaskan bahwa tim terpadu di daerah hanya menjalankan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang penggunaan jalan khusus pertambangan bagi angkutan batu bara.

“Kendaraan kami tahan sementara. Kami minta pihak perusahaan datang dan bertanggung jawab. Semua harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” tegas Rachmat Hidayat saat berdialog dengan salah satu sopir truk di lokasi razia.

Dalam instruksi tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mewajibkan seluruh kendaraan pengangkut batu bara untuk tidak lagi menggunakan jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Seluruh aktivitas pengangkutan hasil tambang diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan.

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk kegiatan angkutan hasil tambang. Aturan tersebut berlaku secara nasional dan mengikat seluruh pelaku usaha pertambangan di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: