Kabar Baik! Guru Sertifikasi Dapat Bonus 2 Kali Gaji Pokok
Ilustrasi bonus sertifikasi 2 kali gaji pokok-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang bisa membuat rekening para guru sertifikasi semakin tebal di penghujung tahun.
Ya, kebijakan ini menetapkan bahwa guru yang telah menerima sertifikasi berhak mendapatkan tambahan pendapatan setara dua kali gaji pokok di bulan Desember.
Tambahan pendapatan tersebut bersumber dari akumulasi tunjangan profesi yang melekat pada komponen THR dan Gaji 13.
Menariknya, mekanisme pencairan ini sengaja dirancang agar para guru memiliki ketahanan finansial yang lebih kuat saat menghadapi masa libur akhir tahun.
Selama ini, guru sertifikasi memang telah mendapatkan tunjangan profesi atau sertifikasi yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan.
Selain tunjangan rutin tersebut, sebagai aparatur negara, guru juga tetap berhak atas Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 sesuai jadwal nasional.
Akan tetapi, untuk bagian tunjangan sertifikasi yang seharusnya menyertai THR dan Gaji 13, kini dialokasikan untuk cair di bulan Desember secara serentak.
Dengan skema ini, seorang guru bisa membawa pulang bonus tambahan senilai dua bulan gaji pokok sekaligus hanya dalam satu kali waktu pencairan.
BACA JUGA:Banjir OKU Timur, Rumah Zakat Sumsel Terjunkan Relawan untuk Bantu Warga Terdampak
BACA JUGA:Siap Gembok Kendaraan! Pemkot Prabumulih Tegaskan Parkir di Jalan M Yamin Adalah Pungli
Langkah ini dinilai sangat strategis untuk mengapresiasi dedikasi guru yang telah bekerja keras sepanjang tahun ajaran berlangsung.
Safrianti, selaku pengamat kebijakan publik, menilai bahwa kesejahteraan guru adalah kunci utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
