Banner Honda PCX

Babak Baru Kasus yang Jerat Oknum Anggota DPRD OI, Potensi Tersangka Bertambah

Babak Baru Kasus yang Jerat Oknum Anggota DPRD OI, Potensi Tersangka Bertambah

Kajari Ogan Ilir, H Musa, SH., MH saat memaparkan perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir -Wijdan-

OGAN ILIR, PALPRES.COM – Kasus Oknum Anggota DPRD OI Berpotensi tambah tersangka.

Kejaksaan Negeri atau Kejari Ogan Ilir diprediksi akan membidik tersangka baru, dalam kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Ogan Ilir tersebut.

Pasalnya, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir ini merugikan negera Rp 10,5 Miliar.

Penitipan Uang ke Kejari

BACA JUGA:Nekat Panjat Lantai 2, Buruh di Prabumulih Gasak Celengan Hingga Perhiasan: Begini Nasibnya!

BACA JUGA:Bukan Sekadar Maling Ternak, Pria di Tanjung Tebat Ini Ternyata Punya Profesi Sampingan yang Lebih Berbahaya

Dari sekian banyak kerugian negera tersebut, para pihak yang telah melakukan penitipan uang ke RPL Kejaksaan Negeri Ogan Ilir dengan total pengembalian sebesar Rp742 juta.

Tentuannya uang penitipan ini masih jauh dari kerugian negeri, atau baru dikembalikan lebih kurang 5 persen.

"Sampai dengan saat ini penyidik telah memerika saksi-saksi secara intensif sebanyak 63 orang," ungkap Kajari Ogan Ilir, H Musa, SH., MH, Senin 12 Januari 2026.

Apakah akan ada tersangka baru dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara ini?

BACA JUGA:3 Ekor Sapi Senilai Rp25 Juta Raib, Polsek Kota Agung Lahat Berhasil Ciduk 2 Pelakunya

BACA JUGA:Ungkap Kasus Narkoba di SP Padang OKI, Salah Satu Terduga Pelaku Meninggal Dunia

"Kita lihat nanti, yang pasti tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini," tegasnya didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir.

Sudah Ada 2 Tersangka

Hingga saat ini, Kejari Ogan Ilir sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, satu mantan Kepala Desa Kayuara Baru, Muara Enim, dan mantan Kepala Desa Pulau Kabal.

Sebelumnye, Oknum Anggota DPRD yang ditetapkan tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyerobotan Tanah Negara ternyata menerima fee Rp 1,4 Miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: