Banner Honda PCX

Pemkab dan DPRD Muba Kompak Cari Celah Dongkrak PAD di Tengah Menyusut DBH

Pemkab dan DPRD Muba Kompak Cari Celah Dongkrak PAD di Tengah Menyusut DBH

Beragam cara dilakukan Pemkab dan DPRD Muba untuk menutup defisitnya anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat. -Foto Dinkominfo Muba-

SEKAYU, PALPRES.COM- Beragam cara dilakukan Pemkab dan DPRD Muba untuk menutup defisitnya anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) oleh pemerintah pusat. 

Terobosan dicari untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti melakukan RDP dengan Komisi II DPRD Muba yang secara khusus membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), di Ruang Rapat Komisi II DPRD Muba, Selasa 13 Januari 2026. 

RDP tersebut dihadiri dari Pemkab Muba Asisten I, Ketua Komisi II DPRD Muba beserta anggota, sejumlah kepala perangkat daerah, serta Kepala KPP Pratama Sekayu.

Ketua Komisi II DPRD Muba Jon Kenedi menjelaskan, RDP ini digelar sebagai langkah strategis mendukung Pemkab Muba dalam meningkatkan PAD, menyusul berkurangnya dana transfer pusat yang berdampak langsung pada postur APBD Kabupaten Muba.

BACA JUGA:Koordinasi Langsung dengan Kementerian ESDM, Muba Siap Dukung PSN Biorefineri

BACA JUGA:Wujudkan SDM Unggul, Muba Dapatkan Kuota Terbesar Beasiswa PPSDM Migas Cepu TA 2026

“Dengan pengurangan DBH, kita harus mencari solusi bersama. 

Salah satunya melalui optimalisasi pajak, khususnya dari sektor perusahaan,” ujar Jon Kenedi.

Ia menegaskan, pembahasan PPN dan PPh difokuskan pada kepatuhan wajib pajak badan usaha. 

Kabupaten Muba dikenal sebagai daerah yang kaya sumber daya alam, dengan aktivitas perusahaan di sektor perkebunan, pertambangan, hingga migas yang cukup dominan.

BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan Sarana dan Prasarana untuk BNNK

BACA JUGA:Cek Fisik Kendaraan Operasional Desa, Bupati Muba Temukan Kades Nakal Lakukan Hal Ini

Menurut Jon, optimalisasi kewajiban pajak perusahaan diharapkan mampu meningkatkan PAD, yang pada akhirnya bermuara pada percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga meminta penjelasan rinci dari KPP Pratama Sekayu terkait mekanisme pengumpulan PPN dan PPh serta kaitannya dengan penentuan besaran DBH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait