Terbukti Korupsi Dana Desa, Jamel A Yazer Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Desa, Jamel A Yazer Divonis 2,5 Tahun Penjara--
PALPRES.COM- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan vonis terhadap Jamel Abdul Yazer bin H. Kamarali atas perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 8 Januari 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Waslam Makhsid, S.H., M.H. dan Wahyu Agua Susanto, S.H., M.H.
Dalam persidangan, terdakwa hadir bersama penasihat hukumnya Supendi, S.H., M.H., sementara Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Ichsan Azwar, S.H., M.H., dengan penuntut perkara Reka Budhy Inaning Asmara, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Suwarno melalui Kepala Seksi Intelijen Armein Ramdhani menyampaikan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
BACA JUGA:Pertamina dan Kemenhut Jalin Kerja Sama Strategis Optimalkan Fungsi KHDTK
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kepada terdakwa,” ujar Armein kepada wartawan.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak berhenti di situ, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp744.078.479. Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang pengganti tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.
“Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Armein, Kamis (15/01/2025).
Sebagai bagian dari putusan, majelis hakim turut membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Putusan ini menjadi peringatan keras bagi aparatur desa agar tidak menyalahgunakan keuangan negara. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
