Sopir Pengangkut Batubara Dituntut 1 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Protes Keras
Benny Murdani, SH, MH, bersama rekannya Toto Wibowo, SH.,MH dan M. Anugerah Al Abin, SH -Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal dengan terdakwa Hendri, seorang sopir truk tronton, kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 19 Januari 2026.
Soalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel resmi menuntut Hendri dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Namun tuntutan tersebut langsung menuai protes keras dari tim penasihat hukum terdakwa.
Tuntutan dibacakan oleh JPU Ursula Dewi, SH, di hadapan Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, dalam agenda persidangan yang sempat diwarnai penolakan majelis terhadap kehadiran saksi verbalisan yang mendadak dihadirkan jaksa.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pasar Cinde Ditunda, Kuasa Hukum Alex Noerdin Serahkan Surat Medis
BACA JUGA:Kabur ke Ogan Ilir, Spesialis Curanmor Prabumulih Akhirnya Diringkus Tim Singo Timur!
Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengangkutan batubara tanpa izin resmi.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa Benny Murdani, SH, MH, bersama rekannya Toto Wibowo, SH.,MH dan M. Anugerah Al Abin, SH menjelaskan bahwa agenda persidangan sejatinya adalah pembacaan tuntutan.
BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut Motor vs Truk di Jalintim
Namun, jaksa justru menghadirkan saksi verbalisan secara tiba-tiba.
Menurut Benny, majelis hakim menolak saksi tersebut karena perkara telah memasuki tahap tuntutan dan pemeriksaan sudah selesai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
