Banner Honda PCX

Aniaya Rekan Seprofesi, Oknum Guru PPPK di Palembang Divonis 4 Bulan Penjara

Aniaya Rekan Seprofesi, Oknum Guru PPPK di Palembang Divonis 4 Bulan Penjara

Terdakwa Suretno saat mendengarkan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang.-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap terdakwa Suretno, seorang guru berstatus PPPK.

Diketahui dalam kasus itu, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap rekan kerjanya, Yuli Mirza. 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu 18 Februari 2026. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Chandra Gautama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Hibah, Bendahara PMI Banyuasin Jalani Sidang Perdana

BACA JUGA:Nekat Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pemuda di Prabumulih Terancam Puasa di Balik Jeruji Besi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suretno dengan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan di persidangan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit flashdisk merek Robot RF108 8 GB tetap terlampir dalam berkas perkara. 

Sementara satu helai kemeja lengan panjang warna putih Dinas Pendidikan Pemprov Sumsel yang terdapat bercak darah dikembalikan kepada saksi korban, Yuli Mirza. 

Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

BACA JUGA:SIGAP! Polres OKI Ungkap Kasus Penembakan di Pulau Beruang dalam Hitungan Jam

BACA JUGA:Terancam 12 Tahun Penjara! Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan Berdarah di Tanjung Raja

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. 

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: