Banner Honda PCX

Jaringan Narkoba Digulung! Bea Cukai–BNN Sita 60 Kg Metamfetamin di Aceh Timur

Jaringan Narkoba Digulung! Bea Cukai–BNN Sita 60 Kg Metamfetamin di Aceh Timur

Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa bersama BNN berhasil mengungkap penyelundupan 60 Kg Methamphetamine di Aceh Timur-Kanwil Bea Cukai Aceh-

ACEH TIMUR, PALPRES.COM – Kanwil DJBC Aceh dan Bea Cukai Langsa bersama BNN berhasil mengungkap penyelundupan 60 Kg Methamphetamine di ACEH TIMUR.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kerja bersama lintas instansi antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), BNN Provinsi Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika, serta KPPBC TMP C Langsa, dalam rangka memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah Aceh.

Operasi penindakan dilakukan pada Rabu hingga Kamis, 4–5 Februari 2026, dengan lokasi kegiatan meliputi Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, serta Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari joint analysis tim gabungan, dalam rangka pengembangan jaringan atas pengungkapan kasus narkotika seberat 100 kilogram methamphetamine yang sebelumnya berhasil diungkap di wilayah Peureulak Timur pada Januari 2026.

BACA JUGA:Tak Butuh Waktu Lama! Satreskrim Polres Lahat Ringkus Pembobol Warung di Pasar Lama

BACA JUGA:Kasus Dugaan Mafia Tanah di OI, YS Kembalikan Kerugian Negara Rp 861,5 Juta

Berdasarkan hasil analisis tersebut, tim gabungan kemudian melakukan surveillance dan pengumpulan informasi lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga masih terlibat dalam jaringan yang sama.

Pada Rabu, 4 Februari 2026, tim gabungan mengamankan seorang tersangka berinisial B di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kulu Kuta, Kutablang, Kabupaten Bireuen, saat yang bersangkutan melakukan perjalanan menggunakan kendaraan jenis L300.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka B mengakui bahwa narkotika jenis methamphetamine tersebut disimpan di rumah orang tua salah satu pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial H, yang berlokasi di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan menemukan tiga karung berisi narkotika jenis methamphetamine dengan total berat sekitar 60 kilogram.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR, Sekda Empat Lawang Bantah Terima Rp26 Juta

BACA JUGA:Dituntut 3 Tahun Penjara, Pekerja Rokok Ilegal Minta Dibebaskan: Kami Hanya Kuli!

Barang bukti tersebut disembunyikan di dua lokasi berbeda, yaitu satu karung di kios kelontong yang berada di bagian depan rumah dan dua karung lainnya di area belakang rumah, tepatnya di sekitar kandang kambing.

Hasil interogasi lanjutan mengungkap bahwa narkotika tersebut merupakan milik tersangka lain berinisial I, yang juga berstatus DPO dan merupakan bagian dari jaringan besar kasus 100 kilogram methamphetamine yang diungkap pada Januari 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: