Pemkot Pastikan Status Administratif Lahan Mess Kejari Lubuklinggau
Pemkot Pastikan Status Administratif Lahan Mess Kejari Lubuklinggau--
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM– Pemerintah Kota LUBUKLINGGAU melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bidang Aset angkat bicara terkait dugaan klaim kepemilikan lahan mess yang diperuntukkan bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) LUBUKLINGGAU oleh orang lain.
Kepala Bidang Aset BPKAD Lubuklinggau, M. Azuandi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengetahui adanya sengketa atas lahan yang digunakan untuk pembangunan mess tersebut.
“Aset itu telah diserahterimakan secara resmi dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas ke Pemerintah Kota Lubuklinggau. Prosesnya lengkap, bersertifikat, dan disertai berita acara serah terima,” tegas Azuandi.
Ia mengaku heran karena klaim kepemilikan baru muncul setelah bangunan mess selesai dibangun. Padahal, menurutnya, selama bertahun-tahun tidak pernah ada pihak yang mempersoalkan status lahan tersebut.
BACA JUGA:Kajati Sumsel Resmikan Rumah Jabatan Kasi Kejari Lubuklinggau
“Dari dulu tidak pernah ada masalah. Kok baru sekarang mengaku. Setelah dibangun mess, malah muncul klaim kalau itu hak milik orang,” ujarnya.
Azuandi juga mengungkapkan bahwa Pemkot Lubuklinggau telah lama memasang plang penanda kepemilikan pemerintah di lokasi tersebut. Selama plang itu terpasang, tidak pernah ada pihak yang mengajukan keberatan maupun protes.
“Plang sudah lama kami pasang bahwa itu tanah milik Pemkot Lubuklinggau. Tidak pernah dipermasalahkan. Baru setelah pembangunan rumah dinas Kejari selesai, klaim itu muncul,” jelasnya.
Meski demikian, Pemkot Lubuklinggau tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Namun, Azuandi menegaskan bahwa penyelesaian harus ditempuh melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
“Kalau memang merasa itu sengketa, silakan ajukan ke pengadilan. Kita sama-sama buktikan secara hukum siapa yang berhak, apakah pemerintah kota atau pihak yang mengklaim,” katanya.
Sebagai penegasan, Azuandi kembali menyampaikan bahwa secara administratif dan hukum, lahan tersebut telah sah menjadi aset Pemkot Lubuklinggau sejak diserahterimakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2019.
“Penyerahan itu lengkap dengan sertifikat dan berita acara. Jadi secara hukum, lahan tersebut adalah aset Pemkot Lubuklinggau,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
