Dua Tersangka Korupsi APAR Muratara Hadapi Sidang Perdana di Palembang
Dua Tersangka Korupsi APAR Muratara Hadapi Sidang Perdana di Palembang--
LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya resmi bergulir ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (12/2/2025).
Perkara ini berkaitan dengan kegiatan belanja pengadaan pompa portable pada desa-desa se-Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2024.
Program tersebut sejatinya ditujukan untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Muba Terima LHP BPK atas Audit Belanja 2025
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Kusnandar, S.T. selaku pihak rekanan, serta Supriyono, S.E., yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muratara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno, SH, MH melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani, SH, MH yang didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo, SH, MH menyampaikan bahwa setelah pelimpahan berkas, proses hukum akan memasuki tahap persidangan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim Tipikor Palembang.
Sidang perdana nantinya akan diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Armein menegaskan, perkara ini menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut pengadaan sarana penting untuk desa-desa di Muratara.
Program tersebut semestinya menjadi bagian dari upaya serius pemerintah daerah dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
