Banner Honda PCX

Terdakwa Kasus APAR Dana Desa Empat Lawang Dituntut 20 Bulan Penjara

Terdakwa Kasus APAR Dana Desa Empat Lawang Dituntut 20 Bulan Penjara

Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin 23 Februari 2026-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kabupaten Empat Lawang digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi Palembang, Senin 23 Februari 2026.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Empat Lawang menyatakan terdakwa Bembi Adisaputra terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pitriadi, SH, MH, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan).

"Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan,"ujar JPU.

BACA JUGA:Tancap Gas! Jelang Jabat Asisten Kejati Riau, Kajari OKU Timur Genjot Kasus FLPP

BACA JUGA:Polsek Merapi Ungkap Kasus Penggelapan Sparepart Truk di PT KAFA, Satu Tersangka Ditangkap

JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp154 juta lebih.

Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mengembalikan Rp4 juta, sehingga masih tersisa sekitar Rp150 juta lebih.

Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa yang menjabat sebagai Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Empat Lawang periode 2021–2023 bersama Aprizal SP diduga mengondisikan pengadaan APAR pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

BACA JUGA:Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi, Oknum Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Resmi Ditahan

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Tahan 2 Tersangka

Pada 2022, pengadaan dilakukan di sembilan desa pada dua kecamatan.

Sementara pada 2023, cakupan pengadaan meluas hingga 138 desa di 10 kecamatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait