Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Terganjal Aturan! THR 2026 PPPK Baru Dipastikan Melayang

Terganjal Aturan! THR 2026 PPPK Baru Dipastikan Melayang

Ilustrasi THR PPPK 2026 dipastikan melayang-pixabay-

PALPRES.COM - Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah membicarakan euforia kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.

Sayangnya, hal tersebut tidak dapat dirasakan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima SK atau dilantik.

Ya, alih-alih mendapatkan bonus lebaran pertama, mereka justru harus menelan pil pahit.

Menurut regulasi terbaru dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, nasib THR 2026 bagi PPPK angkatan baru dipastikan melayang

BACA JUGA:Tanpa Protokoler Kaku, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Nongkrong Bareng Driver Ojol di Kedai Ado Palembang

BACA JUGA:Chivu Ingin Inter Tampil Positif Menjelang Derbi Milan

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dalam aturan tersebut hingga memicu perdebatan panas di kalangan ASN?

Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, terdapat poin krusial mengenai syarat penerima THR 2026.

Berikut poin-poin krusial tersebut:

a) PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Wakapolres dan Sekda Lahat Turun ke Ladang Tanam Jagung Serentak 2026

BACA JUGA:Bikin Haru! Bupati Enos Buka Bersama dan Santuni 400 Anak Yatim di Masjid Agung At-Taqwa Gumawang

Dalam hal ini, dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan, dimana n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.

b) PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: