Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Alih Status PPPK Jadi PNS Gagal? Ini Penilaian Hakim MK

Alih Status PPPK Jadi PNS Gagal? Ini Penilaian Hakim MK

Ilustrasi alih status PPPK jadi PNS gagal total?-pixabay-

PALPRES.COM - Usulan pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah dibahas dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan, perkara tersebut menyinggung perbedaan kedudukan PPPK dan PNS dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam persidangan, hakim menyoroti alasan hukum dibalik tuntutan perubahan status tersebut.

‎Saldi Isra menyampaikan bahwa jalur PPPK dan PNS sejak awal dirancang sebagai dua skema berbeda.

BACA JUGA:10 Tanaman Hias untuk Mempercantik Taman Depan Rumah

BACA JUGA:Potongan Gaji PNS dan PPPK Berbeda Setiap Bulan, Kok Bisa?

‎Menurutnya, peserta seleksi sudah mengetahui jenis status yang mereka pilih saat mendaftar.

‎“Ini orang masuk memilih jalur PPPK sudah dari awal, dia tahu konsekuensinya semua,” ujar Saldi dalam sidang MK.

‎Ia menjelaskan bahwa mekanisme perekrutan kedua status ASN itu tidak sama.

Sebab itu, perubahan status setelah seseorang diterima dinilai menimbulkan persoalan dari sisi aturan.

BACA JUGA:Kalah Derby della Madonnina, Chivu Kecewa Inter Tampil di Bawah Standar

BACA JUGA:Nafsu Makan Menurun Saat Puasa? Ini 5 Cara Ampuh Mengatasinya

‎Saldi juga mempertanyakan logika tuntutan tersebut di hadapan para pihak yang berperkara.

‎“Jadi bukan diterima dulu baru di-judge anda PPPK, ini PNS, kan bukan begitu,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: