Kasus Pasar Cinde: Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo Dihukum 2 Tahun 4 Bulan Penjara
Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo saat dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 12 Maret 2026-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 12 Maret 2026.
Vonis yang dijauthkan majelis hakim tersebut, terkait perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Fauzi Isra dalam sidang terbuka untuk umum.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Harnojoyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU Divonis Berbeda
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Rp589 Juta, Sekretaris dan Staf PMI OKU Timur Divonis 1 Tahun Penjara!
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun empat bulan serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai tindakan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, proyek revitalisasi Pasar Cinde yang merupakan bangunan cagar budaya di Kota Palembang hingga kini tidak selesai, dan menimbulkan dampak sosial bagi para pedagang yang kehilangan sumber pendapatan karena aktivitas perdagangan terganggu.
BACA JUGA:Diserahkan ke JPU, 6 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah Langsung Ditahan
Meski demikian, hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan.
Di antaranya, terdakwa dinilai bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan, serta telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp750 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

