Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi APAR Karhutla Muratara Lanjut Periksa Saksi

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi APAR Karhutla Muratara Lanjut Periksa Saksi

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi APAR Karhutla Muratara Lanjut Periksa Saksi--

PALEMBANG, PALPRES.COM- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024 kembali digelar pada Rabu, 1 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan dua terdakwa, yakni Supriyono dan Kusnandar. Majelis hakim yang dipimpin oleh Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, dengan anggota Idi Il Amin dan Wahyu Agus Susanto, memutuskan menolak eksepsi kedua terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan atau eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima.

Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

BACA JUGA:3,3 Juta Kendaraan Lintasi JTTS Selama Lebaran 2026, Ini Tanggal Puncaknya

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kepala Seksi Intelijen Armein Ramdhani, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Willy Pramudya Ronaldo, membenarkan putusan tersebut.

“Majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa,” ujar Armein.

Ia menambahkan, biaya perkara akan diputuskan bersamaan dengan putusan akhir. Usai pembacaan putusan sela, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 9 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengadaan pompa portable yang memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Musi Rawas Utara.

Persidangan lanjutan diharapkan dapat mengungkap secara jelas dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: