Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Bupati OKU Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi Dana Pokir Ditunda, Hakim Minta Jemput Paksa

Bupati OKU Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi Dana Pokir Ditunda, Hakim Minta Jemput Paksa

Rachmat Irwan, Jaksa Penuntut KPK RI saat diwawancarai usai sidang hari ini.-romli juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Sidang dugaan korupsi fee dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU terpaksa ditunda, karena saksi kunci Teddy Mailwansyah yang tak lain adalah Bupati OKU, tak hadir.

Alasan Teddy tak hadir sebagai saksi dalam sidang yang sedianya digelar hari ini, Selasa 7 April 2026, karena ada giat di Jakarta.

Terhadap hal itu, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut KPK RI melakukan jemput paksa jika saksi tidak kooperatif.

Diketahui dalam agenda sidang yang akan digelar pada hari ini, seharusnya menghadirkan saksi Teddy Mailwansyah (Bupati OKU), saksi Dharmawan Irianto (Sekda OKU) dan saksi Rendra.

BACA JUGA:Hormati Proses Hukum, BRI Tegaskan Proses Lelang Aset Debitur Macet Sesuai Ketentuan

BACA JUGA:Perkara Masih Proses Sidang, Tina Francisco Minta PN Palembang Batalkan Eksekusi

Kehadiran Teddy Mailwansyah dalam persidangan, adalah untuk mengungkap terkait pengesahan anggaran APBD OKU yang ditandatanganinya saat menjambat sebagai PJ Bupati OKU.

Rencananya, keterangan tersebut akan dikonfrontir dengan keterangan Sekda OKU, terkait permasalahan tersebut.

Saat diwawancarai usai sidang, Rachmat Irwan, Jaksa Penuntut KPK RI mengatakan, bahwa agenda sidang hari ini harus mengalami penundaan karena saksi Teddy Mailwansyah Bupati OKU tidak hadir.

"Alasan ditunda tadi ada penyampaian staf Teddy Mailwansyah, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir dikarenakan ada giat di Jakarta.

BACA JUGA:Kasus Proyek Perkeretaapian: Kejari Palembang Terima Uang Pengganti dan Denda Rp 1,07 Miliar

BACA JUGA:Vonis Lebih Ringan, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dihukum 1 Tahun Penjara di Kasus Batik Desa

Dalam persidangan, majelis hakim memerintahkan untuk dilakukan penjemputan saja terhadap saksi Teddy Mailwansyah.

Karena berdasarkan peraturan KUHAP baru, jika dua kali dipanggil tidak hadir maka bisa dilakukan penjemputan paksa," tegas Irwan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait