Dituntut 3 Tahun Penjara, Pekerja Rokok Ilegal Minta Dibebaskan: Kami Hanya Kuli!
Tiga terdakwa perkara rokok ilegal saat menjalani persidangan di PN Palembang, Kamis 5 Februari 2026-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Menghadapi tuntutan tiga tahun penjara, tiga terdakwa perkara rokok ilegal akhirnya angkat bicara.
Melalui nota pembelaan (pledoi) yang disampaikan tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan di PN Palembang, Kamis 5 Februari 2026, ketiga terdakwa yakni Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto, mohon dibebaskan karena hanya pekerja.
Diketahui, ketiga terdakwa dalam perkara ini didakwa melakukan tindak pidana di bidang cukai.
Namun dalam pledoinya, penasihat hukum menegaskan bahwa para terdakwa hanyalah pekerja atau kuli, bukan pemilik maupun pengendali barang kena cukai ilegal.
BACA JUGA:Rusak Fasilitas Kantor DPRD Sumsel, 8 Remaja di Palembang Divonis Penjara
BACA JUGA:Eks Wawako Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Sidang
Nota pembelaan dibacakan secara bergantian oleh tim penasihat hukum Ali Hanapiah, S.H, Yopie Bharata, S.H, dan M. Nur Firdaus, S.H, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang.
Dalam pledoi tersebut, penasihat hukum mengungkapkan bahwa saat ditangkap oleh Bea dan Cukai, para terdakwa sedang bekerja membongkar barang dan hanya menerima upah Rp200 ribu dari Fikri Fernanda alias Nanda, yang hingga kini berstatus DPO.
Fakta ini, menurut penasihat hukum, dikuatkan oleh keterangan sejumlah saksi di persidangan, di antaranya Nirma Sinta Yulianti, Bogi Irawan, dan Pajar, yang menyatakan hanya mengenal Fikri Fernanda sebagai pemilik toko sekaligus penyewa kendaraan pengangkut barang.
“Para terdakwa tidak pernah menawarkan, menjual, atau mencari pembeli.
BACA JUGA:Nyamar Jadi Petugas PLN, Ario Dituntut 5 Tahun atas Pencurian Emas Rp220 Juta
BACA JUGA:Sabu di Balik Bungkus Roti! Pelajar di Lahat Diciduk Polisi Saat Bawa Paket Jumbo 48 Gram
Mereka hanya menjalankan perintah sebagai kuli angkut dan sopir,” tegas penasihat hukum.
Disebutkan pula, bahwa tugas para terdakwa hanya sebatas memindahkan barang dari truk ke toko sembako milik Fikri Fernanda, serta menjaga keselamatan barang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
