Kasus Perjalanan Dinas DPRD Lahat Diselidiki Sejak 2021, Kejari Bantah Ada Pemerasan
Kepala Kejari Lahat didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta tim jaksa penyelidik, saat memberi klarifikasi terkait bahwa isu dugaan pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020-SMSI-
LAHAT, PALPRES.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan bahwa isu dugaan pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 yang sempat viral di media sosial tidak.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Selasa 19 Mei 2026.
Dalam penyampaiannya, Kepala Kejari Lahat didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta tim jaksa penyelidik.
Kejari Lahat menjelaskan bahwa penanganan laporan dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 sudah berjalan sejak 2021.
BACA JUGA:Kejari Palembang Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi BPFK, 2 Tersangka Segera Disidang
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara
Menurut Kajari, kasus tersebut bermula dari laporan Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas luar daerah DPRD Lahat dengan total pagu mencapai Rp60,3 miliar.
Menindaklanjuti laporan itu, bidang intelijen Kejari Lahat melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.
Berdasarkan laporan hasil pelaksanaan tugas tertanggal 8 November 2021, penyelidikan awal belum menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Kemudian pada 2023, laporan serupa kembali diajukan Ketua LSM KPK Nusantara, melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Besok, Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Rekanan Sidang Perdana Dugaan Korupsi Rp1,6 Miliar
BACA JUGA:Jual Kucing Dilindungi via Facebook, Warga Palembang Divonis 6 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta
Kejari Lahat menyebut telah beberapa kali memberikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.
Tidak berhenti di situ, pada tahun 2025 pengaduan masyarakat terkait penanganan perkara tersebut turut diteruskan ke Komisi Kejaksaan RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: smsi

