Seberapa Kuat Chat WhatsApp sebagai Perjanjian di Mata Hukum?
Penulis, Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta-Dok-
Artikel berjudul ‘Seberapa Kuat Chat WhatsApp sebagai Perjanjian di Mata Hukum?’, ditulis oleh Triwanto, S.H, Sp.Not, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta
"SUDAH deal ya."
"Siap, saya transfer besok."
"Oke, barang saya kirim hari Senin."
Kalimat-kalimat seperti itu hampir setiap hari muncul dalam percakapan WhatsApp.
BACA JUGA:Hapus Distraksi Digital! Ini Rahasia 5 Fungsi Mode Pesawat untuk Hidup Lebih Tenang Tanpa Notifikasi
BACA JUGA:Bisnis Titip Nama dan Risiko Hukumnya: Menguntungkan di Awal, Bermasalah di Akhir
Bagi sebagian orang, percakapan tersebut hanyalah komunikasi biasa. Namun bagi pelaku usaha, konsumen, maupun masyarakat yang sering melakukan transaksi secara online, kalimat sederhana tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum yang sangat besar.
Tidak sedikit sengketa bermula dari percakapan singkat di aplikasi pesan.
Seorang pembeli merasa telah terjadi kesepakatan, sementara penjual menganggap pembicaraan masih sebatas negosiasi.
Ada pula pemberi pinjaman yang hanya memiliki bukti percakapan WhatsApp ketika peminjam tidak mengembalikan uangnya.
BACA JUGA:Saksi-Saksi Yehuwa Rilis Alkitab Bahasa Sunda, Bisa Diakses Gratis Secara Digital
BACA JUGA:Menata Ulang Pendidikan Tinggi: S1 untuk Nalar Ilmiah, S2-S3 untuk Marwah Ilmu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
