Catat, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Operasi Patuh Musi 2022
PALPRES.COM- Para pengguna jalan raya di Kabupaten Ogan Ilir, baik roda empat, tiga, dan roda dua untuk melengkapi surat menyurat kendaraannya serta mematuhi atau menggunakan kelengkapan dalam berkendara. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ogan Ilir akan melaksanakan Operasi Patuh Musi 2022 yang digelar selama 14 hari yakni mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022. “Tujuan giat ini untun meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas,” ujar Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Eka Putu Dhenda Jayanti. Petugas lantas akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama operasi tersebut berlangsung. Apa saja larangan dan sanksi denda yang berlaku? Berikut 8 sasaran prioritas Operasi Patuh Musi 2022: 1. Knalpot Bising (Tidak Standar) Pengendara yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ. Sanksi yang dikenakan yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 2. Kendaraan Memakai Rotator Tidak Sesuai Peruntukan Pelanggaran ini berlaku khusus untuk pelat hitam, jika melanggar maka akan dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atua denda maksimal Rp 250.000. 3. Balap Liar Aksi balapan liar merupakan pelanggaran yang cukup berat. Pelanggar akan dikenakan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Adapun sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 3 juta. 4. Melawan Arus Pengendara yang melanggar akan dijerat Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan denda maksimal Rp 500.000. 5. Menggunakan HP Saat Mengemudi Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000. 6. Tidak Menggunakan Helm SNI Pelanggaran ini dapat membuat pengendara dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi berupa denda maksimal Rp 250.000. 7. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Bagi pengemudi kendaraan roda emat yang melanggar aturan ini dapat dikenai Pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000. 8. Sepeda Motor Membonceng Lebih Dari 1 Orang Pengendara yang melanggar dapat dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000. VIVCatat, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Operasi Patuh Musi 2022
Minggu 12-06-2022,16:16 WIB
Reporter : Tom
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Kamis 19-12-2024,08:34 WIB
Polres OKI Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Area Operasional dan Sanksinya
Jumat 08-11-2024,10:41 WIB
Kunjungan Kerja ke Polres Ogan Ilir, Kapolda Sumsel Galakkan Program Pemerintah Makanan Sehat dan Bergizi
Jumat 25-10-2024,18:36 WIB
Masuk Hari Ke- 11 Operasi Zebra, Satlantas Polres Lubuklinggau Mencatat 1.725 Pelanggaran
Kamis 22-08-2024,07:08 WIB
Berkat Kamera ETLE, Kasus Tabrak Lari di Pagaralam Terungkap, Ternyata Ini Pelakunya
Selasa 30-07-2024,16:52 WIB
Cepat dan Tepat Atasi Karhutla, Polres OI Dirikan 2 Posko dan Bentuk Tim Terpadu
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,07:06 WIB
Gempa 4.6 Magnitudo Dirasakan di Manado, pada Kedalaman 28 Km, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon
Sabtu 21-12-2024,15:07 WIB
Nataru Seru! Jelajahi 10 Film Fantasi Terbaik Sepanjang Masa
Sabtu 21-12-2024,16:02 WIB
Oppo Reno 11F 5G Hadir Dengan Spesifikasi Luar Biasa
Sabtu 21-12-2024,16:25 WIB
Let's Go! Semangati Red Sparks Kejar Gelar Juara, Cek Lirik Lagunya
Sabtu 21-12-2024,13:33 WIB
Boyong 146 Kecamatan, Inilah Calon Provinsi Baru di Jawa Timur
Terkini
Minggu 22-12-2024,11:22 WIB
Update Daftar Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 22 Desember 2024
Minggu 22-12-2024,10:44 WIB
Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 22 Desember 2024, Termurah Rp816.500
Minggu 22-12-2024,10:18 WIB
Jeon Da-bin Debutan Red Sparks yang Sukses Raih Gelar MVP, Ini Profilnya
Minggu 22-12-2024,10:14 WIB
Piala AFF 2024: Vietnam 5-0 Myanmar, Golden Star Warriors Bersinar Juara Grup B
Minggu 22-12-2024,09:28 WIB