Catat, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Operasi Patuh Musi 2022
PALPRES.COM- Para pengguna jalan raya di Kabupaten Ogan Ilir, baik roda empat, tiga, dan roda dua untuk melengkapi surat menyurat kendaraannya serta mematuhi atau menggunakan kelengkapan dalam berkendara. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Ogan Ilir akan melaksanakan Operasi Patuh Musi 2022 yang digelar selama 14 hari yakni mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022. “Tujuan giat ini untun meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas,” ujar Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Eka Putu Dhenda Jayanti. Petugas lantas akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama operasi tersebut berlangsung. Apa saja larangan dan sanksi denda yang berlaku? Berikut 8 sasaran prioritas Operasi Patuh Musi 2022: 1. Knalpot Bising (Tidak Standar) Pengendara yang melanggar akan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ. Sanksi yang dikenakan yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 2. Kendaraan Memakai Rotator Tidak Sesuai Peruntukan Pelanggaran ini berlaku khusus untuk pelat hitam, jika melanggar maka akan dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atua denda maksimal Rp 250.000. 3. Balap Liar Aksi balapan liar merupakan pelanggaran yang cukup berat. Pelanggar akan dikenakan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ. Adapun sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 3 juta. 4. Melawan Arus Pengendara yang melanggar akan dijerat Pasal 287 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan denda maksimal Rp 500.000. 5. Menggunakan HP Saat Mengemudi Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750.000. 6. Tidak Menggunakan Helm SNI Pelanggaran ini dapat membuat pengendara dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi berupa denda maksimal Rp 250.000. 7. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman Bagi pengemudi kendaraan roda emat yang melanggar aturan ini dapat dikenai Pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp 250.000. 8. Sepeda Motor Membonceng Lebih Dari 1 Orang Pengendara yang melanggar dapat dijerat Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250.000. VIVCatat, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Operasi Patuh Musi 2022
Minggu 12-06-2022,16:16 WIB
Reporter : Tom
Editor : Tom
Kategori :
Terkait
Jumat 13-02-2026,06:56 WIB
Heboh! Ribuan Emak-emak Serbu Polres Ogan Ilir, Ternyata Ini yang Mereka Incar
Kamis 12-02-2026,12:15 WIB
Sidak Mendadak Polsek Pemulutan, Bag Logistik Polres Ogan Ilir Periksa Senjata Api hingga Aset
Selasa 10-02-2026,16:43 WIB
Kawal Ketat! 15 Tahanan Polres Ogan Ilir Dipindahkan ke Lapas Tanjung Raja, Ada Apa?
Senin 09-02-2026,20:45 WIB
Tak Ada Lagi Tilang Manual, Satlantas Polres Ogan Ilir Kini Terapkan ETLE Handheld Secara Digital
Sabtu 07-02-2026,20:50 WIB
Maling 23 Suku Emas di Ogan Ilir Tertangkap, Tak Sangka Ada Peran 'Emak-emak' di Dalamnya
Terpopuler
Jumat 13-02-2026,17:15 WIB
10 Manfaat Kangkung untuk Kesehatan Tubuh, Nomor 2 Meningkatkan Kesehatan Mata
Sabtu 14-02-2026,03:30 WIB
Akhir Pekan Diguyur Hujan, BMKG Prediksi Petir di Beberapa Daerah Sumsel
Jumat 13-02-2026,14:56 WIB
Sering Jadi Pewarna Minuman, Bunga Telang Ternyata Kaya Manfaat Kesehatan
Jumat 13-02-2026,16:28 WIB
10 Tanaman Toga Ini Cocok Untuk di Rumah Solusi Sehat dan Alami untuk Keluarga
Jumat 13-02-2026,15:16 WIB
Jelang Ramadan, Wajib Tahu! 6 Hal yang Bisa Membuat Puasa Gugur
Terkini
Sabtu 14-02-2026,12:48 WIB
Liga Serie A Inter vs Juventus: Derby d’Italia Dua Musuh Bebuyutan di Hari Valentine
Sabtu 14-02-2026,11:52 WIB
Real Madrid vs Real Sociedad: Kesempatan Naik ke Puncak Klasemen La Liga
Sabtu 14-02-2026,11:00 WIB
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Melonguane pada Kedalaman 29 Km, Tak Berpotensi Tsunami
Sabtu 14-02-2026,10:41 WIB
Dukung Program Trans Tuntas (T²), Pemkab Muba Inventarisir Permasalahan Lahan Transmigrasi
Sabtu 14-02-2026,09:44 WIB