PALPRES. COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap tiga terdakwa yakni Amel Fahran Nasution dan Feri Sandra (satu berkas) serta Andi Saputra.
Dilansir dari laman Sipp.pn-Sekayu.go.id, selain hukuman penjara, ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus 100 kg narkotika jenis ganja itu dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba yang menuntut ketiganya dengan hukuman masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Pidana Umum Habibi mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu. "Sikap kita pikir-pikir, kita sudah laporkan hal itu kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya. Sama, para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir," tandas Habibi singkat. Sekedar informasi, ketiga terdakwa yang merupakan jaringan Narkotika Sumut-Jabar berhasil ditangkap Tim Anti Bandit (Tekab) 204 Polsek Bayung Lencir, Sabtu (8/1/2022) malam. Dalam pengungkapan itu, ganja seberat 100 Kg dan tiga orang tersangka berhasil diamankan. Penangkapan berawal dari razia rutin di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 204 tepatnya di Kelurahan Bayung Lencir, sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Saat dilakukan razia, melintas mobil dengan No plat BM 1934 LT. Mobil tersebut mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh anggota. Ketika diperiksa, didalam mobil yang dikendarai Amel Fahran Nasution dengan penumpang Feri Sandra ditemukan empat karung besar yang berada di bagian belakang mobil dan saat dibuka berisikan 100 kg ganja yang telah dibungkus lakban coklat dengan masing-masing berat 1kg. Dari keterangan keduanya, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap Andi Saputra yang saat itu sedang menunggu kiriman 100 Kg ganja di pintu tol cililitan. Ganja tersebut berasal dari Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara dan hendak diantar ke Bandung, Jawa Barat. MUHHakim PN Sekayu Vonis Kurir Ganja 100 Kilogram 17 Tahun Penjara
Senin 20-06-2022,10:54 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Botax
Kategori :
Terkait
Rabu 11-02-2026,20:53 WIB
Perkuat Sinergi, Medco E&P Rimau Gandeng Tripika dan Aparat Amankan Operasi Migas di Muba
Rabu 11-02-2026,10:25 WIB
Sinergi Pemkab Muba dan BNN: Perkuat Lingkungan Kerja Bersih Narkoba melalui Program P4GN
Rabu 04-02-2026,14:36 WIB
Eks Wawako Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun Penjara, Tangis Keluarga Pecah di Ruang Sidang
Selasa 03-02-2026,20:52 WIB
Selesaikan Konflik Industrial, Disnakertrans Muba Tegaskan Komitmen Lewat Mediasi Maraton
Selasa 03-02-2026,18:48 WIB
Ratusan Pelajar Lais Dibekali Wawasan Hulu Migas dan Bahaya Digitalisasi
Terpopuler
Sabtu 14-02-2026,03:30 WIB
Akhir Pekan Diguyur Hujan, BMKG Prediksi Petir di Beberapa Daerah Sumsel
Sabtu 14-02-2026,11:00 WIB
Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Melonguane pada Kedalaman 29 Km, Tak Berpotensi Tsunami
Sabtu 14-02-2026,04:31 WIB
Beda dari Anggrek Biasa, 6 Jenis Anggrek Tanah Ini Cantik dan Mudah Dirawat
Sabtu 14-02-2026,04:21 WIB
Sulit Terlelap di Malam Hari? Tanaman Ini Bisa Jadi Solusinya
Sabtu 14-02-2026,15:15 WIB
Puasa Lebih Sehat! Ini Alasan Daun Pepaya Layak Dikonsumsi Saat Ramadan
Terkini
Sabtu 14-02-2026,20:38 WIB
Mantan Kapolsek Bayung Lencir Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Muba
Sabtu 14-02-2026,20:14 WIB
Pengedar Narkoba di Depan SMPN 1 Tepedak Diciduk! Satresnarkoba Ogan Ilir Amankan Belasan Paket Sabu
Sabtu 14-02-2026,20:02 WIB
Indomaret Bedah 3 Rumah Warga Prabumulih Jadi Hunian Sehat dan Layak
Sabtu 14-02-2026,19:30 WIB
Sambut Ramadan 2026, Begini Cara Rutan Baturaja Pastikan Warga Binaan Ibadah dengan Khidmat
Sabtu 14-02-2026,19:28 WIB