PALPRES. COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap tiga terdakwa yakni Amel Fahran Nasution dan Feri Sandra (satu berkas) serta Andi Saputra.
Dilansir dari laman Sipp.pn-Sekayu.go.id, selain hukuman penjara, ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus 100 kg narkotika jenis ganja itu dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba yang menuntut ketiganya dengan hukuman masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Pidana Umum Habibi mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu. "Sikap kita pikir-pikir, kita sudah laporkan hal itu kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya. Sama, para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir," tandas Habibi singkat. Sekedar informasi, ketiga terdakwa yang merupakan jaringan Narkotika Sumut-Jabar berhasil ditangkap Tim Anti Bandit (Tekab) 204 Polsek Bayung Lencir, Sabtu (8/1/2022) malam. Dalam pengungkapan itu, ganja seberat 100 Kg dan tiga orang tersangka berhasil diamankan. Penangkapan berawal dari razia rutin di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 204 tepatnya di Kelurahan Bayung Lencir, sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Saat dilakukan razia, melintas mobil dengan No plat BM 1934 LT. Mobil tersebut mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh anggota. Ketika diperiksa, didalam mobil yang dikendarai Amel Fahran Nasution dengan penumpang Feri Sandra ditemukan empat karung besar yang berada di bagian belakang mobil dan saat dibuka berisikan 100 kg ganja yang telah dibungkus lakban coklat dengan masing-masing berat 1kg. Dari keterangan keduanya, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap Andi Saputra yang saat itu sedang menunggu kiriman 100 Kg ganja di pintu tol cililitan. Ganja tersebut berasal dari Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara dan hendak diantar ke Bandung, Jawa Barat. MUHHakim PN Sekayu Vonis Kurir Ganja 100 Kilogram 17 Tahun Penjara
Senin 20-06-2022,10:54 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Botax
Kategori :
Terkait
Minggu 17-11-2024,05:04 WIB
Muba Raih Penghargaan Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tertinggi, Ini Kata Pj Bupati Sandi
Sabtu 16-11-2024,04:48 WIB
Panen Raya Jagung di Kecamatan Lalan, Wujudkan Swasembada Pangan Muba, Ini Kata Pj Bupati Sandi
Jumat 15-11-2024,20:17 WIB
HATI-HATI! 5 Daerah di Sumatera Selatan Ini Rawan Kejahatan, Kota Kamu Termasuk?
Jumat 15-11-2024,05:17 WIB
Jembatan P6 Lalan Segera Dibangun Awal 2025, Pj Gubernur Sumsel Tegaskan Ini
Sabtu 09-11-2024,21:44 WIB
RSUD Sekayu Luncurkan Cath Lab, Langkah Revolusioner untuk Kesehatan Jantung Masyarakat Muba
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,17:58 WIB
32 Tahun Liga Premier, Akankah Sejarah Berpihak Pada Liverpool Dalam Perburuan Gelar Juara?
Sabtu 23-11-2024,19:21 WIB
Preview: Celta Vigo Akan Buktikan Pada Barcelona, Mereka Sulit Ditaklukkan di Kandang
Sabtu 23-11-2024,18:59 WIB
4 Alasan Survei LSI Denny JA Unggulkan Paslon Lucianty-Syaparuddin di Pilkada Muba 2024
Sabtu 23-11-2024,23:42 WIB
Rekomendasi Produk HP Samsung Tahan Air Terbaik, Cocok Dipakai Saat Musim Hujan Begini
Sabtu 23-11-2024,13:54 WIB
10 Smartphone Ini Sangat Cocok Buat Kamu Bulan Ini, Ada yang Turun Harga
Terkini
Minggu 24-11-2024,11:08 WIB
Potensi Hujan Ringan Mengguyur Wilayah Sumsel Hari Ini 24 November 2024, Daerah Mana Saja?
Minggu 24-11-2024,09:45 WIB
Manchester City 0-4 Tottenham: Kalah 5 Kali Secara Beruntun, Guardiola mengaku The Citizens Rapuh
Minggu 24-11-2024,09:09 WIB
Celta Vigo 2-2 Barcelona: Tuan Rumah Bangkit di Menit Akhir, Kemenangan Blaugrana Gagal Total
Minggu 24-11-2024,08:31 WIB
Update BMKG, Pagi Ini Gempa 4.6 Magnitudo Guncang Melonguane Sulut, Tak Berpotensi Tsunami
Minggu 24-11-2024,08:10 WIB