PALPRES. COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadap tiga terdakwa yakni Amel Fahran Nasution dan Feri Sandra (satu berkas) serta Andi Saputra.
Dilansir dari laman Sipp.pn-Sekayu.go.id, selain hukuman penjara, ketiga terdakwa yang terlibat dalam kasus 100 kg narkotika jenis ganja itu dikenakan denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba yang menuntut ketiganya dengan hukuman masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Pidana Umum Habibi mengatakan, pihaknya mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu. "Sikap kita pikir-pikir, kita sudah laporkan hal itu kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya. Sama, para terdakwa juga menyatakan pikir-pikir," tandas Habibi singkat. Sekedar informasi, ketiga terdakwa yang merupakan jaringan Narkotika Sumut-Jabar berhasil ditangkap Tim Anti Bandit (Tekab) 204 Polsek Bayung Lencir, Sabtu (8/1/2022) malam. Dalam pengungkapan itu, ganja seberat 100 Kg dan tiga orang tersangka berhasil diamankan. Penangkapan berawal dari razia rutin di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Km 204 tepatnya di Kelurahan Bayung Lencir, sebagai bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Saat dilakukan razia, melintas mobil dengan No plat BM 1934 LT. Mobil tersebut mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh anggota. Ketika diperiksa, didalam mobil yang dikendarai Amel Fahran Nasution dengan penumpang Feri Sandra ditemukan empat karung besar yang berada di bagian belakang mobil dan saat dibuka berisikan 100 kg ganja yang telah dibungkus lakban coklat dengan masing-masing berat 1kg. Dari keterangan keduanya, dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap Andi Saputra yang saat itu sedang menunggu kiriman 100 Kg ganja di pintu tol cililitan. Ganja tersebut berasal dari Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara dan hendak diantar ke Bandung, Jawa Barat. MUHHakim PN Sekayu Vonis Kurir Ganja 100 Kilogram 17 Tahun Penjara
Senin 20-06-2022,10:54 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Botax
Kategori :
Terkait
Sabtu 21-12-2024,04:25 WIB
Pemkab Muba Dukung Operasi Lilin 2024, Kasatpol PP: Jaga Keamanan Natal dan Tahun Baru
Senin 16-12-2024,15:26 WIB
Waspada Hujan Deras Mengguyur Sumsel 3 Hari ke Depan, Cek Wilayah Mana Saja?
Jumat 13-12-2024,16:35 WIB
GAWAT! 5 Daerah di Sumsel Ini Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana, Wilayah Kamu Termasuk?
Senin 09-12-2024,19:06 WIB
MANTAP! Muba Jadi Pilot Project Satu Data Desa Indonesia 2025
Kamis 05-12-2024,20:59 WIB
Target 2025, Angka Kemiskinan di Muba Turun Jadi Satu Digit
Terpopuler
Sabtu 28-12-2024,05:02 WIB
Ide Menu Tahun Baru, Bukan Hanya Sate, Cobain Resep Pentol Bakso Ayam yang Rasanya Bikin Ketagihan
Sabtu 28-12-2024,05:41 WIB
Kolaborasi Fashion dan Kecantikan, Wardah x Elzatta Gelar Glam Meet Up di Palembang
Sabtu 28-12-2024,06:56 WIB
Pagi Ini Gempa 4.9 Magnitudo Terjadi di Maluku Barat Daya, Cek Update Pusat Gempa Regional IX Ambon
Jumat 27-12-2024,20:28 WIB
Sisternet Capai Lebih dari 1 Juta Penerima Manfaat, Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia
Sabtu 28-12-2024,07:03 WIB
50 Tahun Beroperasi di Lapangan Bekapai, PHM Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional
Terkini
Sabtu 28-12-2024,14:12 WIB
Prakiraan Cuaca Malam Tahun Baru 2025 di Seluruh Indonesia, Cek Wilayah Mana Saja yang Hujan
Sabtu 28-12-2024,13:41 WIB
Kilang Pertamina Plaju Gelar Khitanan Massal untuk 350 Anak, Berbagi Kebahagiaan di Libur Sekolah
Sabtu 28-12-2024,13:40 WIB
Refleksi dan Proyeksi 2025, Menag: Membangun di Atas Fondasi Spiritualitas
Sabtu 28-12-2024,13:23 WIB
Akhir Tahun? Coba Oppo Reno 11 Pro Buat Liburan Akhir Tahun
Sabtu 28-12-2024,13:01 WIB