MUBA, PALPRES. COM-Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin mengeluarkan program baru yang diberi nama Anti Lama yakni antar barang bukti tilang ke rumah.
Program tersebut sebagai tindak lanjut dari program e-Tilang yang diterapkan Kejasaan Agung guna mempermudah masyarakat membayar denda tilang dengan cepat dan dapat dibayar dimanapun.
"Ya, Kejaksaan Agung telah menetapkan e-Tilang untuk mempermudah pelanggar lalu lintas membayar denda tilang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba Marcos MM Simare-mare, melalui Kasi Pidana Umum Habibi, Rabu (28/6/2022).
BACA JUGA:DJ Joice Kemungkinan Besar Direhabilitasi
Untuk menggunakan e-Tilang, kata Habibi, caranya sangat mudah yakni cukup membuka website tilang.kejaaksaan.go.id, lalu untuk melihat besaran denda masukkan nomor registrasi tilang yang ada di berkas atau surat tilang.
"Selanjutnya, klik tombol bayar dan akan mendapatkan kode pembayaran yang dapat digunakan untuk membayar denda tilang melalui ATM, mobile banking, Kantor Pos, Tokopedia, Bukalapak dan lain-lain," katanya
Lebih lanjut Habibi mengatakan, setelah proses pembayaran denda tilang selesai, pangguna dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan atau meminta jasa pengantaran barang.
"Nah, bagi yang minta barang bukti diantarkan ke alamat, kita ada program Anti Lama. Program ini bisa digunakan untuk mengantar barang bukti langsung ke rumah melakui jasa pengantaran barang," beber dia.
Bagi pengguna yang memanfaatkan program Anti Lama, cukup mengirimkan bukti pembayaran denda tilang dan foto copy KTP ke nomor pengaduan Kejari Muba yakni 0821 8409 6951
"Setetelah dikirim ke nomor pengaduan Kejari Muba, bukti tilang akan kita antarkan sesuai alamat melalui jasa pengiriman barang seperti JNE dengan sistem COD. Jadi tidak perlu repot-repot datang ke Kejari Muba," tandasnya. MUH