Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Waspadai Rokok Ilegal! Ini Ciri, Risiko, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Waspadai Rokok Ilegal! Ini Ciri, Risiko, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Dialog Interaktif “Rokok Ilegal di Sekitar Kita: Ciri, Risiko, dan Dampaknya”, dengan narasumber Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian-Bea Cukai Lhokseumawe -

LHOKSEUMAWE, PALPRES.COMBea Cukai LHOKSEUMAWE terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran rokok ilegal. Kali ini, upaya tersebut dilakukan melalui siaran talkshow di Radio Republik Indonesia LHOKSEUMAWE, belum lama ini.

Mengangkat tema “Rokok Ilegal di Sekitar Kita: Ciri, Risiko, dan Dampaknya”, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di lingkungan sekitar.

Dalam dialog interaktif tersebut, narasumber dari Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian menjelaskan bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan dan personifikasinya

“Ciri paling mudah dikenali adalah tidak ada pita cukai, memakai pita cukai palsu atau bekas, termasuk harga yang jauh lebih murah dari pasaran, atau kemasan dan informasi pada kemasan yang tidak sesuai standar.

BACA JUGA:Program CGTS Bea Cukai Bikin Siswa Paham Bahaya Barang Ilegal Sejak Dini

BACA JUGA:Siap-Siap Disikat! Bea Cukai dan Pemkot Prabumulih Incar Oknum Beking Rokok Ilegal

Ini harus menjadi perhatian masyarakat,” jelas Vicky

Lebih lanjut disampaikan bahwa keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berdampak luas terhadap aspek kesehatan dan ekonomi.

Rokok ilegal umumnya tidak melalui pengawasan standar produksi yang memadai, sehingga berpotensi lebih berisiko bagi konsumen.

Dari sisi ekonomi, peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

BACA JUGA:Jaringan Narkoba Digulung! Bea Cukai–BNN Sita 60 Kg Metamfetamin di Aceh Timur

BACA JUGA:Sinergi DPRK dan Bea Cukai Lhokseumawe, UMKM Didukung Naik Kelas

Produsen rokok legal yang patuh terhadap ketentuan harus menanggung biaya cukai dan regulasi, sementara pelaku usaha ilegal dapat menjual dengan harga lebih murah tanpa memenuhi kewajiban tersebut.

Tidak hanya itu, dampak yang sering kali kurang disadari adalah hilangnya penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: bea cukai lhokseumawe