Banner Honda PCX

Sidang Dugaan Korupsi, PH Haji Halim Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut

Sidang Dugaan Korupsi, PH Haji Halim Minta Pencegahan ke Luar Negeri Dicabut

Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, DR. Jan Maringka, saat memberikan tanggapan usai persidangan dengan agenda jawaban JPU Kejari Muba atas eksepsi pihak terdakwa di PN Kelas 1A Palembang. Selasa 13 Januari 2026-Romli Juniawan-

PALEMBANG, PALPRES.COM - Ketua Tim Penasihat Hukum (PH) Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, yakni DR. Jan Maringka, memberikan tanggapan usai persidangan dengan agenda jawaban JPU Kejari Muba atas eksepsi pihak terdakwa di PN Kelas 1A Palembang. Selasa 13 Januari 2026.  

Diketahui sidang tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H dan hakim anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H, dan Pitriadi, S.H., M.H.

Usai sidang, DR Jan Maringka mengatakan, dalam eksepsi sebelumnya, pihaknya menyampajkan 5 hal keberatan yaitu dakwaan cacat hukum karna Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan tersangka dalam perkara ini.

"Dakwaan tidak jelas tempus delicti, karena mendakwa serangkaian perbuatan antara tahun 2002- 2025, tuntutan yang telah daluarsa, dan dalam pembebasan lahan demi kepentingan umum.

BACA JUGA:Dakwaan Disebut Kabur dan Cacat Hukum, JPU Minta Eksepsi H Halim Ditolak

BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Kasus Dugaan TPPU Narkotika Ditolak, Sidang Berlanjut ke Pokok Perkara

Seharusnya dilakukan konsinyasi bukan kriminalisasi seperti ini, dan terdakwa Haji Halim sudah lanjut usia 88 tahun dan dalam keadaan sakit berat yang bergantung pada alat-alat medis untuk menjalani kehidupan sehari-hari," kata Jan.

Dijelaskannya, perkara ini berawal dari dibuatnya SPPF atas 37 Ha lahan yang dianggap tanah negara diatas 12.500 ha HGU No 1 tahun 1997 an PT SMB milik terdakwa Haji Halim.

Dimana batas patok dan surat dari BPN pusat juga menegaskan bahwa untuk akurasinya perlu dilakukan pengukuran kembali, namun JPU tetap melimpahkan perkara ini di masa transisi berlakunya KUHAP 2025.

"Kami berharap Majelis Hakim memahami dengan berlakunya  KUHAP 2025 yang berpihak kepada perlindungan HAM.

BACA JUGA:Pemilik Salon Diduga Pasang Behel Gigi Ilegal, Sidang Bergulir di Palembang

BACA JUGA:Babak Baru Kasus yang Jerat Oknum Anggota DPRD OI, Potensi Tersangka Bertambah

Kami juga meminta agar Majelis memahami tentang kesempatan kami untuk memberikan penjelasan tentang latar belakang perkara ini, serta bukti-bukti kepemilikan lahan HGU yang masih berlaku sampai dengan 2027,.

Jika ini benar masuk areal kehutanan, tentu bukan Kejari Muba yang turun tangan, namun langsung ditangani oleh satgas PKH yang sudah dibentuk oleh Presiden sejak tahuh 2025 lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait