PALEMBANG, PALPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih menuntut Terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih dengan pidana penjara Selama 1 Tahun 10 bulan.
Tuntutan diajukan dalam persidangan di pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Kamis (30/6/2022).
Terdakwa sendiri terlibat kasus dugaaan korupsi dana kegiatan fiktif home visit, di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017.
Dihadapan Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih M Arsyad SH membacakan tuntutan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono yang mengikuti persidangan secara virtual .
BACA JUGA:Pidsus Selidiki Dugaan Korupsi Anggaran Mobil Hias di Disperindag Prabumulih
Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menuntut Terdakwa Happy Tedjo Tjahyono, dengan pidana penjara selama 1 Tahun 10 bulan,"ujar JPU.
Selain dituntut JPU dengan pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan memvayar uang penganti sebesar Rp 1,9 juta.
“Dengan ketentuan apa bila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Program PTSL Kembali Digelar
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Tim Penasihat Hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan. JAN